SBY: Saya memohon Jokowi tak tergesa-gesa menetapkan revisi UU KPK

Ahad, 21 Februari 2016

susilo bambang yudhoyono

seputarriau.co - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta Presiden Joko Widodo tak menyetujui revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena bisa melemahkan lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diharapkan mendengarkan aspirasi publik karena banyak penolakan revisi UU KPK tersebut.
 
"Saya memohon, memohon hak saya, baik DPR maupun Presiden tidak tergesa-gesa menetapkan revisi undang-undang KPK. Apalagi jika dilakukan dengan voting di DPR, masalah ini terlalu besar dan bahaya untuk diputuskan melalui voting di lembaga politik apalagi jika suasana voting nanti sangat terbelah, dewan sangat partisan dengan prinsip yang kuat, menang, yang kuat pasti menang, saya katakan ini mencederai keadilan," kata pria akrab disapa SBY di Cibubur, Jakarta, Sabtu (20/2).
 
Menurut SBY, saat ini bola panas draf revisi UU KPK berada di DPR, belum dikembalikan kepada pihak Istana. Dirinya mengaku masih menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait revisi UU KPK.
 
"Saya pribadi dan rakyat ingin mendengar posisi dan pandangan Presiden Jokowi. Saya berpendapat bangsa ini perlu tahu kehendak dan pendapat beliau tentang revisi UU KPK secara utuh supaya kalau bangsa ini berjalan di tengah-tengah kebingungan ada pelita," kata dia.
 
Kendati demikian, ia menyakini Presiden Jokowi mempunyai tujuan yang baik terhadap revisi UU KPK. Dia mengharapkan pemerintah tidak tebang pilih terhadap pemberantasan yang dilakukan KPK nantinya.
 
"Kepada KPK, saya katakan jagalah amanah yang diberikan oleh rakyat jangan berbuat salah, jangan ada konflik of interest. Rakyat sangat berharap kepada KPK. Kekuasaan ini jalankan dengan amanah. Tegas adil dan tidak tembang pilih dan juga efektif," tandasnya.
 
 
(IS/merdeka.com)