Guna Menyelesaikan Kasus Perdata Korporasi dan UMKM, BRK Gaet Kejati dan Kejari Riau

Jumat, 22 Januari 2016 - 08:41:53 wib
Guna Menyelesaikan Kasus Perdata Korporasi dan UMKM, BRK Gaet Kejati dan Kejari Riau
Dirut PT. Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari (copyright.Int)

PEKANBARU, seputarriau.co - PT. Bank Riau Kepri melakukan Penandatangan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-daerah Riau, Kamis (21/01/2016). Kesepakatan kerjasama diharapkan mampu memberikan bantuan hukum bagi Bank Riau Kepri (BRK) dalam menangani kasus-kasus perbankan.
 
Saat ditemui disela sesi acara, Irvandi Gustari mengatakan, penandatangan MoU dilakukan berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha Negara. Kerjasama yang dilakukan yaitu dalam bentuk Jasa Pengacara Negara (JPN).
 
"Penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-daerah Riau ini mengenai bidang perdata dan  tata usaha Negara. Jadi kita itu bentuk kerjasamanya dalam bentuk JPN, dan itu hanya bisa dilakukan oleh BUMN dan BUMD tidak bisa swasta," ujar Dirut BRK kepada wartawan di depan Balroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (21/01/2016).
 
Selain itu, Irvandi juga menjelaskan, bentuk kesepakatan kerjasama yang dilakukan tidak termasuk didalam tindak pidana. "Itu yang kita jadikan mitra strategis sebagai JPN itu, tapi tidak termasuk dengan tindak pidana korupsi, begitulah ketentuannya," imbuhnya.
 
Disamping itu, kesepakatan kerjasama ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan membantu BRK dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata yang selama ini terjadi dengan cepat dan profesional.
 
"Jadi, dengan adanya ketentuam tadi itu, kita mengharapkan pelayanan kepada masyarakat jauh lebih bagus lagi. Sehingga, kita bisa cepat menyelesaikan dalam hal kasus-kasus perdata," ucapnya.
 
Ditambahnya lagi, "Fungsi mereka itu sama seperti pengacara biasa, selagi itu tidak ada unsur tindak pidana boleh kita pakai mereka. Sebagai bantuan hukum dan sebagian untuk penagihan kredit macet pada korporasi dan UMKM. Karena untuk melakukan eksekusi kan kita butuh pengacara Negara," pungkasnya.
 
 
(ATP)