PEKANBARU, seputarriau.co - Pekanbaru sebagai kota Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) dan sebagai kota jasa, tentunya harus memiliki suasana yang indah, udara yang bersih dan lingkungan yang nyaman. Namun, hal ini jauh panggang dari pada api, sampah masih berserakan dibadan jalan-jalan protokol dan lingkungan rumah warga. Pemandangan asri yang diharapkan masih jauh dari kenyataan.
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Kota Pekanbaru mengatakan, ada dua cara untuk menjadikan Jalan di kota Pekanbaru menjadi bersih dan terbebas dari sampah.
"Ada dua cara yang harus kita taati, anda ingin menjadikan jalan pekanbaru ini menjadi TPS? boleh, tapi patuhi syaratnya. Tolong buang malam saja, patuhi jam Perda itu," ucap Syukri kepada seputarriau.co, Selasa (19/01/2016).
Lanjutnya lagi, "Apabila tidak mau membuang di malam hari, mari kita bangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS) satu kali dua meter saja," ujarnya memberi solusi.
Selain itu, Dinas Kebersihan kota Pekanbaru sejauh ini sudah berupaya keras untuk membuat TPS di lingkungan warga. Namun, Solusi cerdas tersebut di tolak mentah-mentah oleh warga yang enggan mejual tanahnya untuk dijadikan TPS.
"Tahun 2013-2014, kami anggarkan untuk lima lokasi saja TPS, ada sudah uangnya, tidak ada masyarakat yang mau menjual tanahnya. Padahal kami hanya perlu TPS satu kali dua meter saja, seukuran kuburan saja cukup, tak lebih dari itu. Biar kami yang bangun," keluh Syukri pada warga.
Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebersihan, membuat Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Kota Pekanbaru mulai berpikir untuk memberikan sanksi sosial, guna memberikan efek jerah bagi masyarakat yang masih saja membuang sampah di luar jam Perda buang sampah.
"Yang bisa kita lakukan sekarang ini adalah menghukum masyarakat secara sosial seperti memfoto pelakunya sebarkan ke media sosial dan lainnya. Karena prasarana kita terbatas. Tidak mungkin hanya kami yang tujuh belas orang saja yang menangani 1,4jt masyarakat Kota Pekanbaru ini, mari bersama-sama kita bangun ni kota Pekanbaru. Salah satu solusi yang terbaik adalah sanksi sosial," imbuhnya kepada wartawan.
Disamping itu, untuk menjaga kebersihan di Kota Pekanbaru agar terbebas dari sampah, Syukri menjelaskan waktu yang tepat untuk membuang sampah untuk Wilayah Kota Pekanbaru sesuai dengan Perda yang ada, yaitu pukul 18.00-06.00 WIB.
"Jam waktu buang sampah itu jam 18.00 malam hinggah jam 06.00 pagi, lewat jam itu jangan ada yang buang sampah lagi. Saya yang akan jamin kebersihan Kota Pekanbaru, kalau tidak bersih potong kuping saya," ungkapnya dengan kesal.
Terlepas dari itu, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku disebutkan bahwa bagi siapa saja sumber sampah (red-masyarakat), wajib punya kewadahan.
Untuk memudahkan masyarakat Pekanbaru memberikan informasi dan keluhan terkait sampah, Dinas Kebersihan Kota memberikan pelayanan call center yang bisa dihubungi selama 24 jam.
"Untuk keluhan bisa hubungi kita di call center, di 0853-7450-5000 bagian Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota (DKP), dan di 0812-7770-8008 bagian swasta," himbaunya.
(ATP)