MERANTI, seputarriau.co - Seiring perkembangan teknologi dan Informasi di zaman era Globalisasi, Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal ini tidak ingin ketinggalan dan terus berinovasi dengan meluncurkan Aplikasi antrian Paspor secara Online Versi 2 (V.2) Kamis (2/5/2019) disalah satu cafe (Kopitiam and Resto) yang berada dijalan Ponegoro Selatpanjang.
"Munculnya Aplikasi ini, bukan tanpa alasan, melainkan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan pembuatan Paspor,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPl Selatpanjang yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Hidayat.SH.
Selain itu,Aplikasi ini akan sangat membantu masyarakat dengan tidak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan antrian dalam pengajuan permohonan Paspor.
Disamping itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan TUSI (Tugas Dan Fungsi) Imigrasi dalam bidang pelayanan guna untuk dapat memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat, khususnya bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Selatpanjang.
Dijelaskannya,Dasar Hukum yang di paparkan dalam kegiatan tersebut adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Peraturan Pemerintah Nomor 28 2019 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan juga Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI.GR.01.01.3155 Tahun 2018 tentang Implementasi Pendaftaran Antrian Paspor secara Online.
Ia juga menceritkan ,pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkumham sebagai berikut, untuk Layanan WNI Jenis PNBP pada Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama dikenakan biaya per-permohonan sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah).
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Tebing Tinggi,Kapolsek Tebing Tinggi,Kapolsek Tebing Tinggi Barat,Komando Rayon Militer/Babinsa TNI,Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Kepulauan Meranti,Kepala Kantor Karantina Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti,Kepala Kantor Karantina Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti,Kepala KSOP Selatpanjang,Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tebing Tinggi, dan Kepala Sekolah SKM Selatpanjang.
Kata Hidayat lagi, menyampaikan maksud dan tujuan diadakannya Sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya masyarakat diwilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas ll TPl Selatpanjang.
Kendati demikian, Hidayat juga menjelaskan kegiatan tersebut juga berkaitan dengan salah satu penguatan Tugas dan Fungsi Imigrasi Kelas ll TPl Selatpanjang dibidang Pelayanan Keimigrasian.
“kegiatan ini juga berkaitan dengan tugas dan fungsi imigrasi,khususnya dibidang pelayanan,keimigrasian”Jelasnya.
“memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan Aplikasi APAPO V.2 yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga masyarakat bisa bebas menentukan waktu dan datang kekantor imigrasi manapun untuk melakukan pengajuan permohonan Paspor”Jelasnya lagi.
“pada kesempatan ini,kita juga kita menginformasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Tutup Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPl yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KeImigrasian HidayatSH.
(ARF)