Artikel : " Momok UKG Bagi Para Guru'

Senin, 18 Februari 2019 - 11:28:37 wib
Artikel :
Frianita Riswandi Gaban, S.Si sosok aktif menulis artikel dan aktif dikegiatan literasi

Oleh : FRIANITA RISWANDI GABAN, S.Si


UKG merupakan singkatan dari uji kompetensi guru. UKG dilakukan untuk memetakan kemampuan pedagogi dan profesional guru yang terdiri dari 10 kompetensi mulai dari KK A sampai pada KKJ. Jumlah soal untuk masing-masing guru mata pelajaran berbeda-beda sesuai bidang keahliannya, atau sesuai dengan mata pelajaran yang terdaftar pada sertifikat pendidik masing-masing guru. Bagi  guru yang belum bersertifikat pendidik, mereka mengikuti UKG sesuai mata pelajaran yang diampu di tempat tugas masing-masing. Tahun 2015 yang lalu, guru-guru se-Indonesia mengikuti kegiatan uji kompetensi guru (UKG). Syarat utama untuk bisa mengikuti UKG adalah guru harus memiliki nomor peserta UKG. 

Nomor peserta UKG tersebut didapat dari admin dinas pendidikan kab/ kota masing-masing. Selanjutnya untuk penentuan tempat dan waktu tes UKG juga diatur atau dipersiapkan oleh pihak dinas pendidikan. Para guru hanya sebagai peserta saja. Beberapa sekolah dipersiapkan menjadi tempat yang digunakan untuk tes UKG. Sekolah-sekolah yang dijadikan tempat tes UKG tentu saja yang harus memiliki fasilitas ruang komputer dan internet.

Dalam satu ruangan ujian terdapat 20 sampai 30 peserta tes sesuai dengan kapasitas ruangan yang digunakan. Dalam satu ruangan tidak harus peserta dengan mata pelajaran yang sama. Bisa saja peserta yang satu dengan teman yang seruangan ujian lainnya tidak sama mata pelajaran yang diampunya. UKG ini berlangsung berhari-hari karena jumlah pesertanya yang banyak, namun jumlah tempat ujiannya terbatas. Sehingga UKG ini dibagi beberapa sesi dalam satu hari, dan dilanjutkan lagi pada hari berikutnya sampai semua peserta yang terdaftar ikut UKG. Selesai menjawab soal UKG secara online, hasil UKG bisa langsung dilihat pada layar komputer. Hasil UKG terbagi ke dalam dua kemampuan yaitu pedagogi dan profesional guru. Jumlah soal kemampuan profesional guru lebih banyak dibandingkan dengan kemampuan pedagogi. Namun meskipun soal kemampuan pedagogi lebih sedikit dibandingkan dengan kemampuan profesional, justru soalnya lebih sulit. Ini merupakan keluhan dari para peserta UKG.

Hasil UKG tahun 2015, muncul pertama kali pada pertengahan tahun 2016. Pada saat itu, kriteria ketuntasan minimal (KKM) UKG adalah 5,5. Rapor UKG pun muncul. Ada yang rapor capaian kompetensinya mulai dari merah 1 KK sampai pada yang merah 10 KK. Bagi guru yang rapornya hanya merah 1 KK atau 2 KK, mereka ini diberi kesempatan untuk menjadi instruktur nasional (IN) yang nantinya dapat menjadi fasilitator di daerah masing-masing dalam kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Selanjutnya tahun 2017 rapor capaian kompetensi guru berubah lagi seiring dengan kenaikan KKM UKG yang menjadi 6,5. Pada tahun 2017 ini ada beberapa mata pelajaran yang mendapat kesempatan mengikuti PKB dengan bantuan dana dari pemerintah. Dengan mengikuti PKB tersebut rapor capaian kompetensi guru berubah sesuai hasil postesnya. Selain itu juga para peserta PKB mendapatkan sertifikat PKB.

Ditahun 2018 rapor capaian kompetensi guru berubah lagi, karena KKM naik lagi menjadi 7,5. Dengan KKM 7,5 ini banyak sekali para guru yang rapor capaian kompetensinya merah semua. Para guru tersebut dituntut untuk meraih KKM 8,0 pada tahun 2019. Ini berarti bahwa para guru yang nilai UKGnya di bawah 8,0 harus bersedia memperbaiki rapor capaian kompetensi tersebut, tentu saja mereka harus mengikuti PKB. Namun kesempatan guru-guru untuk mengikuti PKB dengan dana bantuan dari pemerintah sangat kecil. Karena pada tahun 2018 juga tidak semua mata pelajaran yang mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam hal melaksanakan PKB. Untuk itu diperlukan kesadaran dari masing-masing guru untuk melakukan swadana PKB. Swadana PKB ini dinamakan dengan PKB Mandiri, karena dana yang digunakan adalah dana mandiri dari para guru yang ingin memperbaiki rapor capaian kompetensinya melalui kegiatan PKB.

Tidak semua guru menyadari akan pentingnya perbaikan rapor capaian kompetensi. Sebahagian ada yang menganggap perbaikan rapor capaian kompetensi tidak penting, sedangkan sebahagian yang lain merasa bahwa perbaikan rapor capaian kompetensi merupakan suatu kegiatan positif yang harus dilakukan oleh para guru terutama guru-guru yang rapor capaian kompetensinya sudah merah 10 KK alias merah semua. Tidak mudah mengajak atau menghimbau guru-guru yang rapor capaiannya harus diperbaiki. Ini merupakan salah satu tugas berat bagi sesama guru mata pelajaran terutama ketua komunitas di sim PKB. Tidak akan bisa terlaksana kegiatan PKB jika guru-guru anggota komunitas di sim PKB tidak ada yang mau mengikuti kegiatan PKB ini.

Ketua komunitas di sim PKB beserta para guru yang bersedia mengikuti kegiatan PKB harus berkolaborasi agar guru-guru yang belum bersedia mengikuti kegiatan PKB ini menjadi bersedia mengikuti. Perbaikan rapor capaian kompetensi ini dimaksudkan agar guru-guru yang nilai UKGnya di bawah KKM bisa menuntaskan nilainya paling tidak sama dengan KKM bahkan lebih. Jika siswa yang tidak tuntas dalam materi pembelajaran saja harus mengikuti remedial, maka guru yang juga belum tuntas dalam kompetensi yang harus dikuasainya juga harus bisa tuntas. Untuk bisa tuntas maka guru-guru ini harus mengikuti kegiatan PKB yang diakhir kegiatan tersebut harus mengikuti postes sebagai tes akhir. Hasil postes inilah yang nantinya dipedomani sebagai nilai perbaikan untuk rapor capaian kompetensi guru.

Hasil capaian kompetensi guru ini sangat penting. Bagi seorang guru yang capaian kompetensinya lebih dari atau sama dengan KKM tentu akan berpengaruh pada kemampuan pedagogi dan profesionalnya dalam menyampaikan materi di dalam kelas. Guru-guru ini tentu akan secara profesional dan luwes menyampaikan materi pembelajaran dengan model pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi sekolah dan siswanya serta memasukkan unsur pembelajaran aktif dengan skenario pembelajaran yang dibuat rapi. Jika capaian kompetensi para guru sudah lebih dari atau sama dengan KKM di tahun 2019 maka guru-guru tersebut sudah terlatih kemampuan pedagogi dan profesionalnya sehingga akan bisa memperbaiki cara mengajar di kelas dan dapat memperbaiki kompetensi dan nilai dari para siswanya masing-masing.

 

Penulis

FRIANITA RISWANDI GABAN, S.Si Merupakan Guru Aktif di SMPN 14 Dumai. Kegiatan Literasi dan menulis ia geluti, selain itu ia aktif dalam menulis artikel di media massa.