Perseteruan Labersa Grup dengan Masyarakat & Izin Belum selesai, Peresmian Tetap Dilaksanakan

Selasa, 21 Agustus 2018 - 11:51:40 wib
Perseteruan Labersa Grup dengan Masyarakat & Izin Belum selesai, Peresmian Tetap Dilaksanakan

MANDAU, seputarriau.co – Terkait dibukanya taman wisata waterbom Labersa  Group pada tanggal 25 Agustus 2018 tidak bisa dilakukan akibat beberapa izin yang masih belum diselesaikan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dengan melakukan mediasi sekaligus jumpa pers di Kantor Camat Mandau pada Senin, (20/08/18)

Perseteruan antara Labersa Group Versus H. Muhammad Ali Amran salah seorang masyarakat di Kota Duri sempat menyita energi aparat pemerintahan yang ada di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Mediasi yang telah dilakukan seolah tidak menghasilkan kata mufakat, bahkan terakhir yang sudah diupayakan oleh Camat Mandau pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018  tidak membuahkan hasil kata sepakat dan bahkan berujung ke Pengadilan.

Pantauan awak media, Senin (20/08/18) pertemuan antara Labersa Group yang diwakili oleh Legal nya dan H. Muhammad Ali Amran yang juga di damping oleh Legal nya di Ruang Rapat Kantor Camat Mandau terlihat alot  untuk mencapai kata sepakat.

Hal terkait dengan permasalahan yang timbul antara Labersa Group dengan H. Muhammad Ali Amran sesuai keterangan dari legal dari PT. Hutahaean, Meily Ferawati Panjaitan ini saat jumpa pers ditempat yang sama, Senin (20/08/18) mengatakan dengan sederhana, terkait dengan tujuh poin sanksi administrasi yang sudah berjalan tidak bisa dicabut lagi dan bagaimanapun hanya satu cara dengan jumpa di Pengadilan.

“Kita lanjut saja ke Pengadilan, Sanksi itu sudah kita terima dan ini sudah on going”, jelas Meily.

“Kita sama-sama tau di pemerintah kita bagaimana permainannya seperti apa. Kalau sudah keluar sanksi, mereka tidak bisa mencabut lagi. Yang bisa cabut hanya pengadilan Tata Usaha Negara. Jadi, solusi kita berdua hanya di pengadilan”, Tambahnya.

Terkait dengan opening tanggal 25 Agustus 2018 yang akan datang, Meily mengatakan tetap berjuang, karena undangan sudah sampai Kapolda Riau, Gubernur Riau dan jajarannya ke seluruh aparatur daerah yang ada di Bengkalis.

“Ya kita akan tetap berjuang untuk lakukan opening pada tanggal 25 Agustus 2018, karena undangan sudah disebarkan ke Kapolda, Gubernur dan jajarannya yang ada di Kabupaten Bengkalis”.

Meily selaku team legal PT. Hutahaean saat di tanya awak media mengatakan, “Karena itu tidak sejalan, ini terkait dengan lingkungan hidup dan selisih waktu kita hanya satu hari. Izin semuanya sudah dilengkapi. Jadi intinya kita akan tetap buka pada tanggal 25 Agustus 2018 Nanti”, Meily Kepada seputarriau.co 

Seperti yang dikatakan H. Muhammad Ali Amran dalam jumpa pernya, Senin (20/08/18) di ruang rapat kepada awak media mengatakan, “Dari PT. Hutahaean yang diwakili oleh para legalnya meminta penyelesaian di pengadilan. Pemerintah mengatakan kepada saya, itu ada sanksi yang akan diberikan yang lebih berat”.

H. Muhammad Ali Amran menambahkan, “Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin keramaian”.

Terkait dengan Opening yang akan dilakukan oleh Labersa Group pada tanggal 25 Agustus 2018, H. Muhammad Ali Amran dengan tegas mengatakan tidak bisa.

“Terkait dengan opening yang akan dilakukan oleh Labersa  Group pada tanggal 25 Agustus 2018 itu tidak bisa. Kalau kita buka usaha sebesar itu tidak diberi izin pemerintahya mana bisa. Masuk akal tidak kalau pemerintah tidak memberikan izin dia buka. Soalnya pemerintah sudah memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan terkait dengan tujuh poin sanksi yang sudah diberikan”. Jelas H. Muhammad Ali Amran mengakhiri.

Terlihat hadir dalam mediasi di Kantor Camat Mandau, Senin (20/08/18) Jl. Sudirman Duri adalah dari Dinas Lingkungan Hidup, Kadis Parbudpora, Disnakertrans, Camat Mandau, Legal PT. Hutahaean, Legal Pelapor H. Muhammad Ali Amran.

(DEW)