Isu Bupati Bengkalis Sebagai tersangka dan dibawa KPK ternyata Hoax

Ahad, 03 Juni 2018 - 19:35:00 wib
Isu Bupati Bengkalis Sebagai tersangka dan dibawa KPK ternyata Hoax
Ilustrai

BENGKALIS, seputarriau.co – Pasca penggeledahan Rumah Dinas (Rumdin*red) Bupati Bengkalis Amril Mukminin beberapa hari yang lalu banyak beredar isu bahwa orang Nomor satu di Negeri Junjungan tersebut dibawa oleh KPK dan sempat dinyatakan Tersangka.

Isu yang beredar Pasca Penggeledahan KPK di Rumdin,  Bupati Bengkalis Amril Mukminin tidak benar dibawa oleh KPK  dan Tidak Benar menetapkan Tersangka baru dalam kasus yang sedang didalami KPK.

Orang terdekat Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang tidak mau disebut namanya dikonfirmasi  via seluler menjelaskan ketidak beneran isu yang beredar di Masyarakat ," Tidak benar KPK membawa Bapak Bupati dan saat ini beliau tengah berkumpul bersama keluarga besarnya, Jadi mohon kepada semua pihak jangan menyebarkan isu yang tidak benar ditengah-tengah masyarakat,” Ungkap Orang dekat Bupati.

Sementara itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru bicaranya Febri Diansyah juga membantah bahwa tidak ada membawa Bupati Bengkalis Amril Mukminin seperti informasi yang beredar dikalangan masyarakat.

“Tidak benar, KPK tidak ada membawa Bupati Bengkalis Amril Mukminin jadi mohon kepada pihak yang menyebarkan isu tersebut jangan menyebarkan informasi yang tidak benar ditengah-tengah masyarakat,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menambahkan, "Saat ini pihak KPK belum menetapkan tersangka Baru dalam dugaan Korupsi pengerjaan Proyek MY Rupat pada Tahun 2013-2015 lalu dan saat ini status Bupati Bengkalis Amril Mukminin masih sebagai saksi meskipun kami menemukan uang Tunai sebesar Rp 1,9 Miliar saat ini masih dalam proses penyelidikan" , jelaskan febri

“Sama-sama kita ketahui bersama dalam kasus proyek jalan di Rupat, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, Yaitu Sekdako Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kadis PU dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Perkara ini diduga merugikan Negara  dengan Total Kerugian Rp 80 Miliar,” tukasnya.

(DEW)