PEKANBARU, seputarriau.co - Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Riau mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan satuan keamanan kepolisian dari Polresta Pekanbaru kepada salah seorang anggota wartawan online yang terjadi di depan Gerbang Gor Gelanggang Remaja, Sabtu (05/12).
Kepala bagian devisi Hukum PWI Riau, Satria Batu Bara mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pengeroyokan para anggota polresta pekanbaru kepada wartawan tersebut.
"Kami sudah mengambil sikap untuk mengutuk dan mengecam keras aksi brutal dari pihak kepolisian, kami mendapat informasi dilapangan yang melakukan pemukulan tersebut dari anggota polresta pekanbaru. dilihat dari bukti dilapangan perbuatan brutal polisi itu tidak patut dilakukan sampai kepala korban berdarah dan memerlukan jahitan, perut korban memar dan bagian tubuh lainnya juga demikian terlihat bekas pukulan benda tumpul", Tegasnya.
lebih lanjut dikatakannya, penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian tersebut sudah melanggar beberapa pelanggaran hukum, terutama tentang undang-undang pers.
"Tindakan ini sudah melanggar dua hal yakni undang-undang pers, yaitu menghalang-halangi tugas jurnalistik saat melakukan peliputan dan juga melakukan kekerasan terhadap wartawan serta melanggar undang-undang kuhp tentang penganiayaan", Sebutnya.
satria juga menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu keadaan korban yang sedang melakukan ronsen terhadap kepala si korban, jika keadaan korban memungkinkan,pihaknya akan membawa korban untuk ikut melaporkan hal ini ke Polda Riau.
"Kita berencana akan melanjutkan kasus ini keranah hukum, AJI, PWI dan organisasi lain akan bersama-sama melaporkan kasus ini ke Polda Riau", Tutupnya.
(ATP)