PEKANBARU, seputarriau.co - Penempatan posisi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus sesuai aturan, hal ini dinilai penting agar tidak lagi ditemukan indikasi negatif terkait pengisi posisi strategis di unit usaha pemerintah daerah.
Kepala Biro Administrasi Ekonomi Setdaprov Riau Darusman menilai, hal itu sejatinya sudah menjadi perhatian. Hal ini diperlukan agar tidak menjadi kendala dikemudian hari."Seharusnya kan sesuai aturan.
Baik itu BUMD, BUMN maupun Pemerintah Daerah, jadi yang mengisi jabatan itu harus sesuai aturan. Misalnya telah benar-benar lulus ujian kepatutan dan persyaratan dari lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk melakukan seleksi," paparnya, Minggu (18/3/2018).
Poin itu juga penting dalam menyikapi dugaan isu jual-beli jabatan strategis di Bank Riau Kepri (BRK). Jika hal tersebut benar terjadi, pihaknya akan menyerahkan perkara tersebut kepada pihak yang berwenang di bidang hukum.
"Kita akan kroscek dulu. Bagaimana pun tidak ada aturan yang membenarkan suap-menyuap dan jual beli jabatan, begitu juga di BUMD," terang Mantan Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu.
(MN/ MCR)