Bayar Denda E-Tilang Harus di BRI, Kejari Akan Sediakan Ruangan Petugas dan EDC

Jumat, 05 Januari 2018 - 15:17:43 wib
Bayar Denda E-Tilang Harus di BRI, Kejari Akan Sediakan Ruangan Petugas dan EDC
Ilustrasi

ROKAN HULU, seputarriau.co -Pasca diberlakunya peraturan pemerintah terkait seluruh transaksi pemerintahan harus dilakukan melalui non tunai, kini untuk pembayaran denda e-Tilang juga harus dilakukan di bank yang sudah ditunjuk.

Dimana pembayaran? denda tilang, melalui transaksi non tunai sendiri sudah diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) setahun terakhir.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul? Mochamad Fitri Adhy? mengaku, meski pembayaran tilang di Kejari Rohul sudah dilakukan sejak tahun tahun terakhir, namun baru efektif 6 bulan terakhir.

Awalnya, banyak pelanggar lalulintas yang belum mengetahui bagaimana sistem?pembayaran denda. Mereka mengira pembayaran bisa dilakukan di tempat atau melalui kasir.

“Kini sudah mulai banyak masyarakat yang mengtahui, bahwa pembayaran denda tilang harus melalui Bank BRI," jelas Adhy, Jumat (5/1/2018)

Jelas Adhy, Kejaksaan tidak melayani pembayaran tunai untuk denda tilang. Pelanggar diminta membayar dulu ke Bank BRI, baru bisa mengambil surat kendaraan di Kantor Kejari Rohul.

?"Setelah bukti slip pembayaran denda ditunjukkan ke petugas, maka kita akan memberikan surat kendaraan pelanggar yang ditahan, baik itu SIM atau STNK," terang Adhy.

Dijelaskan Kasi Pidum, Kejari Rohul berupaya bagaimana para pelanggar tidak lagi harus mengantre di Bank BRI, yakni menyediakan tempat khusus untuk petugas bank atau mesin EDC (Electronic Data Capture). “Bila ada petugas masyarakat tidak perlu mengantre lagi di bank. Kami kini  tengah mengupayakan agar ada petugas BRI yang standby di sini serta ada mesin EDC," ujarnya.

Bahkan ?Adhy juga mendukung langkah diterapkan pemerintah, untuk pembayaran denda tilang secara non tunai, maka biaya denda yang harus dibayar pelanggar lalulintas sesuai harga yang sudah ditetapkan.
(MN/MCR)