BAGANSIAPIAPI, seputarriau.co - Kepala Seksi(Kasi) Intel Kejari Rokan Hilir (Rohil) Sri Odit Megonondo, SH,MH menyebutkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau telah memvonis Jumadi, Mantan Penghulu Labuhan Tangga Kecil,Kecamatan Bangko, Rokan Hilir (Rohil) pidana 4 tahun penjara dan mewajibkan membayar uang penganti sebesar Rp.399.000.00.
"Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh negara atau pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar 200 juta rupiah apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka di ganti dengan pidana selama 2 bulan kurungan."Kata Odit Kamis,(14/12/17) via Whatshapp.
Sikap terdakwa atas vonis ini lanjut odit menerima, Sementara jaksa masih pikir-pikir."Terdakwa menerima, Jaksa masih pikir-pikir,"Tulisnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi, SH menjerat terdakwa dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasl 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diumah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk diketahui,Terdakwa jumadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan/SILPA tahun 2016. Anggaran Silpa seharusnya diperuntukan untuk pengerjaan sejumlah proyek fisik dikepenghuluan itu akan tetapi proyek tidak dikerjakan sepenuhnya oleh Jumadi. Bahkan ia tidak menyetor pajak yang seharusnya disetor kekas derah.
Atas perbuatan terdakwa, Negara dinilai telah dirugikan atau merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 399.413.788,-
(TRIS)