KUALA LEMANG, seputarriau.co - Kuala Lemang yang berada di Kecamatan Kritang Inhil akhir - akhir ini dilanda isu penyerobotan penggarapan Lahan oleh PT.PT. INDRA PERKASA.
Suhaili selaku penggarap lahan seluas 240 hektar Sungai Lemang Besar Desa Kuala Lemang Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir. selama ini Suhaili menggarap hutan seluas 240 hektar dengan izin garap dari Kepala Negeri Lemang Tahun 1980 tertanda ABD. Rasyid.
Suhaili yang juga Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kab. Inhil telah sampaikan Kepada Asmuri Kepala Dusun Lemang,dan Damsir A. Latif mantan Kepala Desa Kuala Lemang, beberapa saksi Habibi warga Desa Kritang Kemuning, M. Yunus tokoh masyarakat Desa Sekayan telah memberikan pernyataan bahwa benar lahan seluas 240 Hektar di Sungai Lemang Besar Dusun Lemang Desa Kuala Lemang Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir adalah benar garapan dan telah diterbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah sebanyak 120 surat/persil dengan Register Kepala Desa Kuala Lemang (a.n Damsir A. Latif selaku Kepala Desa ) dengan nomor dari 167 s/d 285/SKRPPT/KLM/2011 dan Register Kecamatan Kritang dengan nomor 8852 s/d 88169/SKT/KRT/2011 ( Camat Ahmat Ramani, SPd ) dan lahan tersebut berasal dari Musa dan Kaharudin sesuai surat izin garapan lahan dari Kepala Negeri Lemang dan Perwakilan Camat Reteh.
Perusahaan PT. ALONA/NHR/PT.Indrawan Perkasa diduga menyerobot lahan seluas 240 Hektar, diduga melakukan penanaman diatas lahan tersebut secara tidak sah dan melawan hukum, tegas Suhaili.
Suhaili sudah melapor ke MAPOLSEK Kritang kejadian tersebut, namun laporanya tidak diterima, alasan pihak POLSEK tidak ada unsur pidananya. Pihak POLSEK menyarankan digugat ke Pengadilan Negeri Tembilahan secara perdatanya. Suhaili akhirnya melaporkannya ke Organisasi Profesi Persatuan Jurnalis Indonesia DPD Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 14 April 2017 lalu dan juga melaporka kepada Organisasi Profesi Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Indragiri Hilir melalui Hj. Afrillinda Purwanti, SSOs, MM. selaku Kepala Bidang Prizinan Usaha dan Perizinan bahwa perusahaan PT. Indra Perkasa pernah mengajukan pengurusan izin. Setelah diadakan croscek kelapangan ternyata perusahaan tersebut mengajukan perizinan usaha perkebunan, sementara perusahaan tersebut. Informasi kebun Yang diserobot ini telah memanen sawit, Namun belum ada izin AMDAL. Dengan kondisi perusahaan yang diajukan tersebut belum ada izin beroperasi, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal menolak pengurusan izinnya secara lengkap.
Seharusnya perusahaan PT. Indra Perkasa lakukan terlebih dahulu pengurusan izin sebelum ada aktifitas perusahaan dilapangan, sementara perusahaan tersebut mengurus izin sementara kebunnya sudah menghasilkan. Berarti selama ini perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal tanpa memeiliki izin. Jadi kalaupun perusahaan tersebut beroperasiselama ini tanpa mengantongi izin.
Firman selaku Kepala Desa Kuala Lemang yang baru membenarkan bahwa Musa dan Kaharuddin pernah menggarap lahan di Desa Sungai Lemang Besar Desa Kuala Lemang tahun 1980 dan sudah dibuatkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah yang ditandatangani Damsir A. Latif September 2001 Eks. Kepala Desa dan Ahmad Ramani, SPd Mantan Camat Kritang sebanyak 120 persil (240 Ha).
(Shaleh)