PERAWANG, seputarriau.co - Polemik terkait kepemilikan tanah dan bangunan komplek perumahan KPR 2 Kampung Tualang Kecamatan Tualang yang mana belum jelas atas status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut oleh penghuni (warga,red) KPR 2 antara jalan 3 hingga jalan 6 kurang lebih 225 unit.
Diketahui dari salah satu warga di komplek perumahan KPR 2, Kamis (30/03/17) sekira pukul 15.30 WIB petang tadi bahwa pembayaran secara kredit telah selesai sejak tahun 2012 silam. Namun, sertifikat atas kepemilikan tanah dan bangunan belum diterima hingga sekarang. Terbukti dari Surat Keterangan No 008/IKPP-HO/PERS./II/2008 saat warga tersebut memakainya sebagai jaminan (anggunan,red) kala itu.
Saat media seputarriau.co klarifikasi terkait Komplek Perumahan Rakyat (KPR-2) disela-sela selesainya acara penutupan MTQ XV Kampung Tualang, Selasa (28/03/17) sekira pukul 22.30 WIB Wakil Bupati Siak Drs, H. Alfedri, Msi mengatakan kalau komplek perumahan KPR 2 merupakan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Kan sudah disurati melalui Penghulu Tualang kepada perusahaan. Bahkan telah sampai ke Pemda Siak, itukan HGU jadi coba tanyakan kepada pihak “perusahaan“ ( ikpp,red). Untuk HGB atau HGU itu sampai ketingkat BPN, memang urusan sampai ke BPN sedikit rumit," terang orang nomor 2 di Kabupaten Siak tersebut kepada media seputarriau.co, Selasa (28/03/17) sekira pukul 22.30 WIB.
Sedangkan untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) ataupun Hak Guna Bangun (HGB) menjadi Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi awak media melalui media sosial whatsapp miliknya, Kamis (30/03/17) sekita pukul 19.10 WIB Humas PT IKPP Perawang Armadi menuturkan, bahwa hal itu sudah tertuang didalam Akta Notaris.
"Akta Notaris itu sudah ada dipenghuni KPR 2 tersebut. Tanya saja kepada penghuni atau pemegang aktanya," ungkap Armadi yang merupakan kelahiran Taluk Kuantan (kuansing,red) saat ini.
Ketika ditanya awak madia apa isi dari Akta Notaris tersebut Armadi yang merupakan Humas PT IKPP beralasan masih berada diluar.
"Malam ini saya masih diluar, tidak pegang besok aja (akta notaris,red). Kalau mau cepat harusnya ada di (warga,red) yang bersangkutan," tutup Humas PT IKPP tersebut melalui media sosial whatsapp.
(HRS)