Keluarga Ahli waris Penghulu Muhamad Zein Menuntut Royalti Migas

Ahad, 19 Maret 2017 - 01:03:37 wib
Keluarga Ahli waris Penghulu Muhamad Zein Menuntut Royalti Migas
Foto : Ahli Waris M. Zein jelaskan Kepada Kapolda Riau, Zulkarnaen Abdinegara dan Pengawas BUMN Pusat di Hotel Arya Duta Pekanbaru

PEKANBARU, seputarriau.co - Terkait Penyelesaian Ganti Rugi berupa Royalti Migas yang dikelola oleh BOB PT. Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu Energy yang beroperasi di atas lahan milik Almarhum Penghulu Muhammad Zein di Pusako Siak  mendapat tanggapan dari Kapolda Riau pada saat coffee morning di hotel aryaduta, Sabtu (18/03/1017).
 
Pagi itu Kapolda Riau bersama dengan Tengku Meiko  Sofyan selaku ahli waris keluarga Almarhum Penghulu Muhammad Zein dan Perwakilan dari Pusat diskusi ringan terkait Permasalahan Hak - Hak Putera Melayu di bidang Pertanahan, Kesejahteraan dan lapangan pekerjaan yang ada di Bumi Lancang Kuning.
 
Tengku Meiko yang juga Ketua Umum Pagar Negeri Bumi Riau (PNBR) memaparkan kepada Kapolda Riau permasalahan antara Perusahaan Minyak BOB dengan Keluarga Almarhum Penghulu Muhammad Zein. Keluarga menuntut hak royalti sesuai UU MIGAS no 22 tahun 2001 pasal 34 yang isinya hak atas minyak bumi tidak meliputi hak atas tanah sehingga tanah yg akan diambil minyaknya harus diganti rugi dengan jalan jual beli, tukar menukar, pengakuan, dll. secara musyawarah mufakat.  " Kami sudah Coba Upayakan mediasi dengan Kapolres Siak, suratin SKK Migas dan Pemerintah Kabupaten Siak dan lakukan aksi Tutup Portal PT. BOB BSP Pertamina beberapa bulan yang lalu agar segera ditanggapin oleh Pihak yang berkepentingan di atas lahan kami ini", Paparkan Tengku meiko kepada Kapolda Riau dan Pengawas BUMN Pusat
 
Tengku Meiko sempat uraikan kesejarahan kampung Dusun Pusako yang didirikan oleh Muhammad Nuh bin H.M. Yasin pada tahun 1896 yang merupakan ayah dari Penghulu Muhammad Zein Bin H.M. Nuh. Kapolda di saat yang sama ditunjukkan beberapa surat Alas Hak a.n. Penghulu Muhammad Zein yang tahun pembuatannya antara 1920 s.d. 1940.
 
Ditempat yang sama, Kapolda Riau, Zulkarnaen Abdinegara  menanggapi positif setelah melihat surat-surat Alas Hak tersebut dan berjanji akan memediasikan dengan Bupati Siak, " nanti akan saya bantu mediasikan dengan Pemerintah Kabupaten Siak (Bupati*red)" ungkap Kapolda Riau.
 
Sementara Pihak Perwakilan Pusat mengatakan kepada Kapolda bahwa mereka sudah turun sampai ke Dusun Pusako dan sudah menyaksikan makam H.M. Nuh yang dimakamnya tertera Pendiri Dusun Pusako 1896. Mereka juga sudah menyaksikan makam Penghulu M. Zein. 
 
Pihak Perwakilan Pusat akui sudah laporankan langsung atas bukti-bukti kesejaraahan dan Bukti Surat Tanah secara kongkrit kepihak Jakarta. Kemudian Pihak Perwakilan Pusat  akuin sudah Mengkonfirmasi melalui Seluler kepada saudara  H. Azaly Djohan selaku mewakili PT. BOB BSP yang paling sepuh mengetahui Delik Permasalahan Ganti Rugi PT, BOB BSP kepada pihak Keluarga Muahmmad Zein. informasi dari pihak Pengawas BUMN juga terangkan kepada Tengku Meiko Bahawa  H. Azaly Djohan berjanji akan kooperatif  dan segera mengajak duduk bersama untuk menyelesaikan tuntutan ahli waris keluarga Muhammad Zein.