KEMUNING, seputarriau.co - Berawal dari informasi dari masyarakat yang diperoleh Kapolsek Kemuning, selasa tanggal 17 Januari 2017 bahwasanya di Desa Talang Jangkang Kecamatan kemuning tentang adanya tindak pidana Perjudian jenis sabung ayam, dengan cepat Kapolsek Kemuning KOMPOL. TAUFIK SUARDI, SH. memerintahkan Unit Resintel Polsek kemuning untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Selanjutnya Unit Opsnal Resintel yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kemuning IPTU ANWAR langsung berangkat ke TKP, ternyata benar adanya beberapa orang sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam dan langsung dilakukan penangkapan. Saat ini pelaku dan barang bukti tindak pidana perjudian jenis sabung ayam tersebut telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek kemuning kompol Taufik Suardi, SH kepada awak media mengatakan, hal ini merupakan sebagai tindak lanjut mendukung program prioritas Kapolri No.IX.Poin 44 tentang penegakkan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku judi sabung ayam dan saat ini sedang diproses di Mapolsek Kemuning diantaranya berinisial Mus (46) warga desa limau manis, RM (25) warga desa sekara, Ansor (36) warga desa kemuning tua, ST (50) warga desa sekara kecamatan kemuning, dan AB (43) desa kota baru kecamatan keritang.
Adapun beberapa barang bukti yang disita petugas di TKP, antara lain:
1.Uang sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu) rupiah.
2. 2 (dua) ekor Ayam.
3. 1 (satu) buah jam Dinding.
4. 2 (dua) buah buku yang bertuliskan nama pemasang taruhan.
5. 1 (satu) buah karpet warna biru sebagai alas gelanggang sabung ayam.
6. 1 (satu) buah ember warna hitam yg berisikan air digunakan untuk mandikan ayam.
7. 2 (dua) buah Keso (tas ayam)
Selama proses penangkapan tidak ada perlawanan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali.
(AH)