BRI Perawang tidak indahkan PERDA Kabupaten Siak

Jumat, 30 Desember 2016 - 11:01:01 wib
BRI Perawang tidak indahkan PERDA Kabupaten Siak

TUALANG, seputarriau.co - Bangunan berlantai 2 milik Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia ( KC BRI ) Perawang, yang diketahui BANK milik Negara atau yang dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). BRI juga yang disebut - sebut sebagai mitranya Rakyat dimana yang kita ketahui BRI sangat berperan penting bagi masyarakat banyak. Bunga persentase pertahunnya yang cukup lumayan bagi Debitur berkisaran 9 % pertahun, sedangkan bunga pinjamannya pun sangat membantu kalangan menengah kebawah berkisaran 13 % pertahun. Terutama bagi pelaku usaha kecil cukup tidak terlalu membebani mereka ketika  membayarkan angsuran pinjamannya ke pihak BRI setempat.

Pelayanan di BRI tersebut pun cukup ramah terhadap nasabahnya, yang menjadi pertanyaan awak media seputarriau.co disini, kenapa? pihak KC BRI di Perawang ini sedikit melanggar Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Kabupaten Siak melalui Dinas - dinas terkaitnya yang ada di Kabupaten Siak, tentang Garis Sepadan Bangunan ( GSB ) 15 meter dari as jalan.


Sedikit melansir dari pertanyaan awak media seputarriau.co kepada Pimpinan Cabang BRI Perawang  Cecep Adriana melalui telepon seluler ketika itu, Kamis, ( 22/12 ), pukul.13.12 wib Cecep menuturkan" kalau belum ada teguran resmi dari pemda, saya belum bisa jawab lebih resmi. Kalau ada pertanyaan resmi kirim aja kekantor, nanti saya akan jawab lebih resmi." ucapnya.


Masalah dugaan atas bangunan galery ATM yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan tidak sesuai dengan Garis Sepadan Bangunan ( GSB ) yang menurut Peraturan Daerah GSB tersebut 15 meter dari as jalan sudah jelas melanggar, sementara ini galery ATM milik BRI justru jelas menempel dengan trotoar jalan. Diketahui bangunan tersebut telah berdiri sejak tahun 2013 silam.


Keterangan dari salah satu pegawai Bank BRI ketika itu melalui via telepon selulernya, Kamis, ( 20/12 ) Pukul.13.49 wib, menjelaskan" bapak pimpinan saya tadi telepon saya terus dia minta tolong apa yang menjadi masalahnya disini, kok baru sekarang dibahas masalah bangunan itu, selama ini kan tidak ada" terangnya.


Menurut keterangan dari salah satu sumber yang menerangkan" itu bangunan tidak memiliki izin dan dibangun karena ada yang backing agar tidak terkena pajak daerah,"  tuturnya.


Untuk menghindari Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) juga pajak daerah Kabupaten Siak diduga BRI Cabang Perawang membangun dengan bantuan seseorang ketika itu yang atas pembangunan galery ATM diluar gedung resmi BRI Perawang dengan menempelkan bangunan tersebut dengan trotoar jalan. Yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2012.
( HRS )