Tak Butuh Lama, Pria Cabuli Anak Dibawah Umur Akhirnya Diciduk Polisi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:30:00 wib
Tak Butuh Lama, Pria Cabuli Anak Dibawah Umur Akhirnya Diciduk Polisi

MANDAU, seputarriau.co  - Bejat, seorang pria yang keseharian nya mencari rumput untuk makan ternak, dengan tega melakukan dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Kejadian tersebut dialami korban yang masih berusia lebih kurang 12 tahun dan harus menghadapi masa depan yang kelam, setelah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pria bejat yang bekerja sebagai pencari rumput itu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kanut Reskrim Polsek Mandau Iptu Irshanuddin Harahap kepada awak media, Kamis (30/10/2025).

"Memang benar ada laporan dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur. Kejadian terjadi pada Ahad (19/10/25) di Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Korban yang merupakan anak dibawah umur diduga mendapat perlakuan tak senonoh oleh terduga pelaku, sehingga korban menjadi trauma, "terangnya.

Korban yang namanya disamarkan menjadi Bunga mendapat dugaan tindakan pencabulan saat akan berbelanja ke salah satu kedai di tempat tinggal korban. Sepulang dari berbelanja tangan Bunga langsung ditarik oleh terduga pelaku dan dibawa ketanah lapang yang bersemak.

Terduga pelaku yang bekerja sebagai pencari rumput yang juga membawa senjata tajam arit (sabit) langsung mengalungkan arit (sabit) ke leher bunga yang masih berusia 12 tahun. Dibawah ancaman sajam, terduga pelaku langsung mempeloroti celana korban dan melakukan aksi bejat nya.

"Korban Bunga sempat melakukan perlawanan dengan menahan sajam arit atau sabit dengan tangannya. Sehingga ada luka robek pada telapak tangan dekat sekitaran jempol korban, "tambah Kanit Reskrim Polsek Mandau.

Atas dasar laporan tersebut, jajaran kepolisian sektor mandau langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan dari warga. Aparat kepolisian langsung mengejar terduga pelaku.

"Pelaku berhasil kita amankan pada Senin (27/10/2025) di kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Terduga pelaku berinisial MAP (29) yang merupakan warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Saat dibekuk terduga pelaku mengakui perbuatan nya mencabuli anak dibawah umur dengan mengancam korban menggunakan sajam arit atau sabit, "ujar Iptu Irshanuddin.

Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku MAP, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) yaitu 1 unit sepeda motor jenis honda GL 100 Tahun 89, serta 1 buah sajam jenis arit atau sabit yang digunakan terduga untuk mengancam korban Bunga.

"Terduga MAP telah kita tahan di Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terduga kita ancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76 D Undang - undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup kurungan penjara, "tutup Iptu Irshanuddin.


Dew