Wujudkan Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Riau Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:30:00 wib
Wujudkan Komitmen Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Riau Lakukan Pemusnahan Barang Bukti

 

Dumai, Seputarriau.co – Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai, berupa 25,6 juta batang rokok ilegal.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (20/10/2025) di Wisma Indarung PT Semen Padang.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau, serta telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis.
 

Barang bukti rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Phuket, Thailand, hasil sinergi penindakan antara Kanwil DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan TNI AL Dumai.

Proses pemusnahan menggunakan fasilitas milik PT Semen Padang dengan metode pemotongan (crushing) menggunakan mesin, yang kemudian dilanjutkan dengan pembakaran.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp51,6 miliar jika rokok ilegal tersebut beredar di pasaran.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau, Pengadilan Negeri Bengkalis, Panglima Komando Armada I, dan Komandan Pangkalan TNI AL Dumai.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Riau menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

 Langkah tersebut menjadi bukti nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector sekaligus bentuk dukungan terhadap program nasional “Gempur Rokok Ilegal”, demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.***(Eva)