MANDAU, seputarriau.co - Kehebohan yang terjadi terkait emas palsu di Duri akhirnya berakhir di balik jeruji dan berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkalis yang dilakukan pemilik toko emas Samudra Duri Pasar Sudirman Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Terkait pemalsuan emas tersebut pemilik toko berinisial MI berhasil diamankan saat berada di tokonya, Selasa (29/7/25) kemarin. Tersangka menjual emas palsu dengan modus perak disepuh lapisan emas sehingga terlihat seperti emas asli.
Praktek pemalsuan ini sudah berjalan sekitar empat tahun dari tahun 2021 lalu. Hal ini disampaikan Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra saat press rilis jelang Magrib, Kamis (31/7/25) sore.
Emas palsu di pajang di etalase toko milik pelaku. Tersangka menyebutkan kepada pembeli bahwa kandungan emas palsu itu memiliki kadar emas 22 karat kepada pembeli.
Kedok terbongkar berawal dari laporan salah satu pembeli yang merasa tertipu ke Polres Bengkalis beberapa waktu lalu. Saat itu korban mendatangi toko Mas Samudra untuk membeli perhiasan.
"Korban saat itu membeli dua jenis perhiasan emas berupa gelang tangan. MI menawarkan gelang emas 22 karat dengan berat sekitar 3,94 gram harganya sekitar 2,3 juta rupiah, serta satu gelang lagi, emas 22 karat dengan berat 3 gram seharga 1,8 juta rupiah," ungkap Wakapolres.
Setelah membeli perhiasan tersebut dan membawanya pulang ke rumah, korban merasakan ada hal aneh. Pada surat pembelian tersangka tidak melampirkan besaran kadar emas yang dibelinya.
"Karena merasa curiga dengan keaslian emas yang dibeli dan melihat warna sedikit berbeda, korban langsung melakukan pengecekan terhadap emas tersebut," jelas Wakapolres yang didampingi langusng Kasateskrim Iptu Yhon Mabel bersama Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan.
Hasilnya pengecekan ternyata perhiasan tersebut memang bukan emas, melainkan perak yang disepuh dengan emas. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan perbuatan pemilik toko ini ke Polres Bengkalis.
Tim Satreskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek toko Emas tersebut.
"Penggrebekan dilakukan Selasa sore kemarin, Kasatreskrim dan Kanit Pidum kita langsung memimpinnya sekitar pukul 15.48. MI tak dapat mengelak saat petugas memeriksa seluruh perhiasan emas yang di pajang pada etalase toko, hasil pengujian ditempat emas tersebut berubah jadi warna silver perak," ungkapnya.
Hasil interogasi petugas Satreskrim, MI mengaku sudah berjualan sejak tahun 2015 lalu. Namun mulai melakukan pemalsuan emas yang dijualnya sejak tahun 2021.
"Saat kita lakukan penggeledahan hampir 80 persen emas di etalase toko pelaku adalah perak yang disepuh dengan emas," jelasnya lagi.
Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yhon Mabel menjelaskan, hasil interogasi lanjutan tersangka mengakui melakukan pemalsuan emas ini sendiri, tanpa melibatkan orang lain.
Dia mengaku melakukan sendiri, belajar secara autodidak dengan peralatan yang dimiliki," jelas Yhon Mabel.
Dengan berhasil mengungkap kasus ini Kasatreskrim meminta masyarakat yang pernah membeli emas dan dirugikan karena emas palsu yang dijual tersangka untuk bisa membuat laporan ke Satreskrim Polres Bengkalis.
"Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kita berharap masyarakat yang merasakan dirugikan dari transaksi jual beli emas di toko tersangka segera membuat laporan ke Satreskrim Polres Bengkalis atau BKO 125 di Duri," jelasnya lagi.
Hasil penggeledahan dilakukan saat penangkapan, tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti emas palsu seberat 1,8 kilogram dengan berbagai jenis model perhiasan.
"Serta uang tunai hasil penjualan Rp 7,3 Juta pecahan seratus ribu dan Rp620 ribu dalam pecahan seribu dan dua ribu rupiah," terangnya.
Dew