Kisruh PPDB SMP di Kecamatan Binawidya, Yang Berhak Justru Kehilangan Hak

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:06:14 wib
Kisruh PPDB SMP di Kecamatan Binawidya, Yang Berhak Justru Kehilangan Hak


PEKANBARU, seputarriau.co - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Pekanbaru yang sudah dilaksanakan sejak 26-29 Juni 2024 secara online, menyisakan permsalahan. Pasalnya penyelenggaraannya kadang menghilangkan hak sebagian anak negeri untuk mendapatkan pendidikan yang layak di wilayah beradanya sekolah dilingkungan sekitarnya.

Pantauan awak media di salah satu SMP Negeri di salah satu Sekolah Pekanbaru, Sabtu (29/6/2024) lalu, ditemukan banyaknya masalah dalam pendaftaran online,  data sekolah yang tidak sinkron, portal rusak hingga persoalan administrasi kartu keluarga/ Surat Domisili yang menjadi syarat masuk.

''Warga saya sudah urus KK pindah kelingkungan ini, namun tidak bisa mendaftar ke SMP N 23  karena alasan KK warga kami baru diurus, namun sudah lama bermukim di lingkungan saya, ” kata salah Satu Ketua RT di lingkunga kelurahan Binawidya kepada awak media online.

"Justru anak-anak dilingkungan saya  diarahkan ke SMP N 45 yang ada dikelurahan Sungai Sibam, namun karena adanya anak-anak keluarga sungai sibam sebagai calon siswa PPDB tidak diterima di SMP N 23, lantas diahlikan ke SMP N 45, Kalau begini yang rugi anak-anak warga saya,  sehingga tereksodus (terlempar* red) keluar dari sekolah itu, sekarang nasibnya bagaimana itu ? " keluh RT yang tak mau disebut namanya.

"Meski pendaftaran dilakukan secara online, dirinya tetap mendatangi sekolah karena ternyata sistem online tidak tersedia pilihan-pilihannya,. ''Orang tua Calon Murid PPDB mengeluhkan masalah ini, harapnya perlu ada transparansi data, serta ketersediaan pilihan, kami minta dinas pendidikan kota pekanbaru dibawah wewenanh pak Jamal merespon hal ini ,'' terangnya.

Sementara itu, orang tua lainnya juga mengeluhkan portal pendaftaran yang error saat digunakan, sehingga anaknya tidak bisa milih sekolah yang dekat dengan tempat tinggal.

“Kami maunya anak-anak-anak kami yang tinggal di lingkungan Binawidya bisa bersekolah di SMP 23, jika dilihat dari wilahnya tinggal, tapi yang di portal justru yang muncul malah  SMP 45. Karena alasan Zonasisasi, itu pun tak bisa masuk karena anak-anak disungai sibam tercampak dan dimasukkan ke  SMP 45, kasihan lah anak-anak kami, SeharusnyaAnak-anak kami diberikan haknya, justru kehilangan haknya ,” tegas pak rt

"Kami berharap kepada pemerintah kota agar Kami yang tinggal di seputaran jalan air Hitam Kecamatan Binawidya bisa diterima di SMP N23 yang notabenenya berada di Kelurahan Binawidya,  bingung kita melihat sistem  penetapan zonasisasi ini mau kemana anak-anak kami bersekolah? ke SMP 45 kami tak diterima zonasisasi !  termasuk seluruh SMP yang ada di kelurahan Binawiya malah kami dianggap lebih dekat ke kecamatan payung sekaki dimana letak keadilannya sementara pemerintah mewajibkan belajar 12 tahun, pertanyaannya kemanakah sekolah yang masuk zonasisasi kami ? Saya rasa yang perlu di rubah itu jarak zonasisasi, Supaya di perluas karena yang sekarang ini saya perhitungkan hanya jarak 1500 meter dari sekolah,  kenapa nggak di buat aja 5000 Meter saja hingga warga saya masuk kedalam zonasisasi sekolah dikelurahan Binawidya", tutupnya.

 

(MN)