Yayasan PELOPORS Dan Masyarakat Peduli Lingkungan Koto Tibun Somasi Galian C dr. Zulmeta

Ahad, 17 Maret 2024 - 22:36:13 wib
Yayasan PELOPORS Dan Masyarakat Peduli Lingkungan Koto Tibun Somasi Galian C dr. Zulmeta
Foto : Galian C di koto Tibun Kec. Kampar

KAMPAR, Yayasan Pelopor Sehati Bersama Masyarakat Peduli Lingkungan Koto Tibun Layangkan somasi kerusakan Lingkungan kepada Pengusaha Galian C di Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar terhadap DR Zulmeta Sp. OG (K) FM, kemarin Khamis (14/03/2024)  dan diduga  melakukan kegiatan penambangan sirtu Ilegal serta belum mengantongi izin resmi.

Dimana Yayasan Pelopor Sehati (PELOPORS) Bersama Masyarakat Peduli Lingkungan Koto Tibun sebagai  wadah aspirasi masyarakat secara terintegrasi dan berkelanjutan, di mana pada kasus Galian C Di desa Koto Tibun menjalankan fungsi kontrol sosial, serta Menjalankan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Poin surat somasi Sebagai Berikut :

1. Bahwa perbuatan saudara DR Zulmeta membeli sebidang tanah kepada warga tempatan yang terletak di RT 001 RW 002 Dusun Pauh Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, lalu menjadikan sebagai lokasi usaha Aquary tanpa izin adalah Perbuatan Melawan Hukum.

2. Bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (pasal 109) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

3. Bahwa Pasal 92 ayat (1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

4. Bahwa kegiatan saudara DR Zulmeta yang melakukan pengerukan dan pengisapan sirtu mempergunakan excapator dan mesin sedot di danau dan aliran sungai tanpa dokumen izin dan analisa dampak lingkungan, jelas merugikan kami selaku organisasi sosial yang berkegiatan untuk Penyelamatan Lingkungan Hidup sebagaimana Anugerah Kalpataru (Penghargaan Lingkungan Hidup) yang kami terima dari Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2011.

5. Bahwa dalam jangka 7 (tujuh) hari semenjak surat ini sampai dialamatnya, saudara DR Zulmeta tidak menunjukkan iktikad baik, menghentikan aktifitas lapangan, mengeluarkan alat berat dan mesin sedot sirtu dari lokasi, memperlihatkan kepada kami berbagai surat izin dari instansi pemerintah terkait secara berjenjang, sebagaimana amanah Undang-undang di atas, kami akan gugat perbuatan/aktifitas Galian C saudara di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Saat dikonfirmasi awak media kepada Ketua PELPORS Dan Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Koto Tibun melalui pesan singkat whatsapp, Ketua PELPORS Dan Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Koto Tibun,  Ahad (17/03/2024)


"Sampai saat ini belum ada iktikad baik dan belum ada Inisiatif Dari dr. Zulmeta Mengkalrifikasi Galian C Ilegal Tersebut, Langkah persuasif tetap kita utamakan, tapi kalau terpaksa ya kita bawa perkara ini ke perdata atau pun pidana sebagai jalan terakhir", ungkap Masriadi, Ketua PELOPRS

Harapannya, peringatan-peringatan sebelum membawa ke ranah hukum ini membuat DR Zulmeta berubah pikiran dengan melakukan Mediasi.

"Kito tunggu tanggapan dan respon dari dr. Zulmeta atas surat somasi kita tersebut, kalau tidak juga berhenti beroperasi akan kita gugat di PN Bangkinang", tambahnya.

Hal senada disampikan Oleh Koordinator  Masyarakat Peduli Lingkungan Koto Tibun, " Bahwa usaha Galian C yang dilakukan oleh Dr. Zulmaeta notabenenya juga seorang ASN dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan salah Seorang Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, ketika dikonfirmasikan mengaku sudah memiliki izin padahal yang dikatannya tersebut cuma NIB dari PT.SAA yang berkantor pusat di km 5 Perawang kec. Siak Sri Indrapura. Tidak itu saja, fatalmya lagi bahwa setelah Tim peduli lingkungan mengkonfirmasi dengan PJ. Bupati Kampar (Bpk.Hambali*red) juga sudah menurunkan Tim Yustisi Pemkab Kampar tapi pihak dr. Zulmeta juga tidak menghindahkannya", ujarnya yang Enggan disebutkan namanya.

"Malah usaha galian C nya makin menjadi-jadi, seolah dia kebal hukum, disinyalir ada oknum TNI dan salah seorang perwira tinggi yang ikut membackup Kegiatan Ilegal Galian C ini, saya atas nama masyarakat Rumbio/koto tibun mengharapkan kepada pihak yang berwewenang agar dapat memeriksa usaha dr. Zulmaeta yang sewenawena di kampung Ocu tersebut", ucapnya.

Sementara itu salah seorang tokoh pemuda Desa Pulau tinggi, Kimek (37) saat di konfirmasi pada hari yang sama Sangat mendukung langkah yang di ambil oleh  Yayasan Pelopor Sehati Bersama Masyarakat Peduli Lingkungan dalam mencegah langkah atau aktivitas galian yang ada di Desa Koto tibun, " sebagai pemuda yang mewakili yang tinggal tidak jauh dari aktivitas galian ilegal tersebut merasakan dampaknya, bahkan lebih parah lagi ke Desa Pulau tinggi dan kita sebagai tokoh Pemuda Desa Pulau Tinggi sangat Menyayangkan aktivitas galian c atau mesin sedot  yang kembali beroperasi di dekat aliran anak sungai koto tibun, sebab dampak lingkungan tercemarnya air anak sungai menyababkan aktivitas warga masyarakat terhenti sebab air yang biasanya di gunakan  untuk aktivitas mandi mencuci serta mencari ikan menjadi keruh (Kotor) berwarna lumpur yang saat di gunakan teraaa lengket di tangan", ucap kimex.

"Sebab posisi anak sungai koto tibun tersebut membentang mengelilingi Desa Pulau Tinggi sehingga dengan beroperasi nya galian tersebut maka masyarakat Desa Pulau tinggilah yang akan merasakan dampak lingkungannya", terangnya.

"Dampaknya bukan saja merusak persediaan atau aliran anak sungai  namun juga menimbulkan kerusakan kepada lahan pertanian warga masyarakat Pulau tinggi yang biasa di gunakan sebagai lahan produktif sebagai tanaman padi, Maka dengan aktivitas galian kembali beroperasi sudah di pastikan tanaman Padi pada tahun ke depan tidak akan berhasil  lagi dan dalam hal ini kita juga minta Pemda kampar tegas dalam menyikapi aktivitas galian ini", katanya.

Sementara dr Zulmeta saat dikonfirmasi, perihal pemberitaan tentang dirinya menjelaskan bahwa keterlibat dirinya hanya pemilik lahan, namun untuk kegiatan galian C tersebut dan perizinan, ia minta konfirmasi ke Yayasan Bono Indah Nusantara dan kedinas ESDM Provinsi Riau, dr Zulmeta juga beranggapan bahwa limbah galian tidak mencemari air warga setempat, "Kalau saya lihat kegiatan hanya dilingkungan kita sendiri, baik sisa air gak ada mengalir ke masyarakat, gak ada mencemari air masyarakat", terangnya.

(MN)