Pekanbaru, seputarriau.co - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Pekanbaru yang membuka tambahan sebanyak 4 kelas (rombongan belajar) di luar penerimaan sistem PPDB Tidak Menyalahi dan Dinilai sesuai dengan amanat UU, dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar dan UU No 20 Tahun 2003 serta Peraturan Daerah Provinsi Riau No 12 Tahun 2013 dimana pada Pasal 34, Poin 2 Dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pemda berkewajiban Menetapkan wajib belajar 12 Tahun, meliputi pendidikan dasar 9 tahun dan pendidikan menengah 3 tahun dan Kewajiban Pemrov Riau Menjamin setiap anak mendapatkan kesempatan belajar mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah.
"Dasar Wajib belajar 12 Tahun dan Kewajiban Pemrov Riau menjamin setiap anak Mendapatkan Kesempatan Belajar ini Menjadi Acuan Dasarnya, Kebijakan Pemprov Riau wajib memfasilitasi Problem Peserta Didik yang tidak diterima di SMU yang bersangkutan dan membuka 4 kelas tambahan, Meski PPDB sudah ditutup sejak Juli lalu dan dibulan Agustus SMA Negeri 1 Pekanbaru membuka empat kelas tambahan di luar PPDB Karena Banyaknya Peserta Didik yang tidak Tertampung", sebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol via telepon seluler kepada awak media, Senin (07/08)
"PPDB yang diatur oleh Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tidak salah, Dimana penetapan jumlah siswa yang diterima harus mengacu pada data pokok pendidikan (Dapodik), Namun bila Jumlah calon Peserta didik banyak dan Tidak Tertampung dan desakan Orang Tua calon Peserta Didik, tentu Pemprov Riau Mempertimbangkan dan Memberikan Kebijakan penambahan Kelas dengan catatan dimana data tambahan Calon Peserta Didik transparan dan akuntabel", Terangnya.
Pemprov Riau sudah memberikan Ruang kesempatan Kepada calon siswa untuk mendaftar ke sekolah swasta. Bahkan pemerintah sudah memberikan bantuan gratis bagi calon siswa afirmasi.
Kamsol mengaitkan kebijakan tersebut dengan amanah konstitusi. Ia beralibi soal kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas dan sarana pendidikan karena merupakan hak setiap warga negara.
Lebih lanjut ia menyebut Pemprov Riau sudah meluncurkan Peraturan Gubernur tentang wajib belajar pendidikan menengah.
"Dengan demikian Pemprov Riau wajib dan bertanggung jawab jika ada masyarakat yang belum mendapatkannya, kita wajib memfasilitasinya," tutup Kamsol.
(MN)