FM-PPM Mendukung Penuh Bupati Pelalawan mencabut IUP PT TUM di Pulau Mendol

Kamis, 23 Februari 2023 - 17:05:00 wib
FM-PPM Mendukung  Penuh Bupati Pelalawan mencabut IUP PT TUM di Pulau Mendol


PELALAWAN, seputarriau.co  - Tokoh Masyarakat Riau Hj. Azlaini Agus, SH. MH, bersama Tokoh Masyarakat Pelalawan Khazaini KS dan Direktur WALHI Riau Boy Even Sembiring serta Para Pejuang yang tergabung dalam  Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendol (FM-PPM) sambangi Bupati Pelalawan di Perkantoran Bupati Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Kamis (23 Februari 2023). Perwakilan FM-PPM langsung menemui  Bupati Pelalawan, H. Zukri dan menyampaikan dukungan penuh atas kebijakan Bupati mencabut IUP PT TUM di Pulau Mendol, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
 

Hj. Azlaini Agus menyatakan bahwa pencabutan IUP PT TUM oleh Bupati Pelalawan, " Secara Politis Sosiologis sangat beralasan, mengingat kuatnya penolakan masyarakat Mendol terhadap keberadaan PT TUM yang terjadi secara simultan sejak tahun 2018. Penolakan itu terjadi karena HGU PT TUM overleap  dengan lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat yang sudah mereka garap sejak nenek moyang mereka, sehingga merupakan lahan kehidupan warga setempat", Ungkap Bunda Azlaini Agus.

Selain itu pencabutan IUP PT TUM memiliki alasan hukum yang cukup kuat, dikarenakan keberadaan investasi PT TUM di Pulau Mendol bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan antara lain :

  • Bertentangan dengan Undang-undangan Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil yang dengan tegas melarang investasi berskala besar di pulau2 kecil yang luasnya di bawah 200.000 Ha. Pulau Mendol termasuk pulau kecil dengan total luas hanya 30.000 Ha, karena itu seyogyanya tidak ada investasi skala menengah - besar di pulau tersebut.
  • Selain itu investasi di Pulau Mendol bertentangan dengan PP No. 71 Tahun 2014 Jo Keppres Nomor 32Tahun 1990, yang pada intinya melarang kegiatan investasi (termasuk perkebunan) di lahan gambut.

Dari perspektif keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat, maka pencabutan IUP PT TUM, perlu dilakukan untuk menghindari timbulnya konflik antara warga masyarakat dengan perusahaan yang berpotensi  menimbulkan gangguan kamtibmas.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangn tersebut, sudah sepatutnya Kebijakan Bupati Pelalawan mencabut IUP PT TUM patut didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Jika kemudian Pengadilan TUN Pekanbaru, mengabulkan Gugatan PT TUM terhadap Bupati Pelalawan, hal ini perlu dipertanyakan, apa yang menyebabkan lahirnya Putusan yang "bias" sedemikian rupa. Hal ini memang perlu dikaji secara komprehensif, apakah karena kemampuan dan pemahaman hukum yang sempit, atau ada faktor-faktor   lain di luar hukum formal maupun hukum material. Wallahu A'lam", tutupnya.

(MN)