Teva Iris : PMP Apresiasi UMK Riau 2023 Naik 8,61%

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:16:04 wib
Teva Iris : PMP Apresiasi UMK Riau 2023 Naik 8,61%

PEKANBARU, seputarriau.co  - Provinsi Riau telah selesai menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.Besaran UMP Riau 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 10 kabupaten dan 2 kota di Riau.

Penetapan UMK berdasarkan SK Gubernur Riau  Nomor KTPS 1783/IIX/ 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Desember 2022.

Berdasarkan keputusan tersebut  ditetapkan UMK  Riau  pada tahun sebesar 2023 sebesar 3.191.662 rupiah.Besaran UMK ini naik 8,61% dari UMK tahun sebelumnya, Dimana pada tahun 2022 UMK Riau sebesar 2.938.564 rupiah.


Menurut Teva Iris adanya kenaikan ini sangat dinanti oleh para pekerja, Apalagi para pekerja baru saja menghadapi tahun tahun sulit setelah pandemi.

"Kenaikan UMK 8,61% yang ditetapkan provinsi sangat bagus bagi pekerja.Dengan begitu akan sedikit menambah pemasukan pekerja.Kenaikan ini hampir 200 ribu dari tahun 2022.Tentu para pekerja bisa memanfaatkan adanya kenaikan UMK tersebut"

"Saat ini para pekerja sangat terbebani dengan keadaan ekonomi yamg belum begitu stabil setelah pandemi, Apalagi adanya kenaikan harga minyak juga sangat mempengaruhi kenaikan harga harga kebutuhan pokok lainnya.", ungkapnya.

"Meskipun UMK sudah ditetapkan oleh provinsi namun masih ada para pekerja yang  upahnya  dibayarkan dibawah standar, Padahal seharusnya penetapan upah tersebut adalah patokan minimal gaji yang harus diterima para pekerja."

"Namun adanya adanya perusahaan atau pengusaha nakal yang masih mempermainkan upah para pekerja.Para pengusaha ini memanfaatkan kesulitan mencari pekerjaan dan biaya hidup yang tinggi saat ini, Sehingga banyak para pekerja tetap bertahan meskipun dibayar dibawah UMK".

"Selain upah yang minim para pekerja juga tidak mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak seperti diatur oleh undang undang, Padahal asuransi ataupun jaminan kesehatan tenaga kerja adalah kewajiban perusahaan, Pengusaha tidak boleh abai akan hal tersebut".

"Persoalan ini perlu jadi pemikiran semua pihak yang terlibat dalam urusan ketenagakerjaa.Pemerintah harus bisa menindak para pengusaha pengusaha nakal yang tidak mau membayarkan upah sesuai ketentuan."

"Jangan lagi ada sistim perbudakan tampa upah yang layak.Jika perlu pemerintah harus memberi sanksi tegas agar para pengusaha tidak lagi mempermainkan upah para pekerja".