DURI, seputarriau.co - Anggota Legislatif Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Syafroni Untung,S.H.,M.H, melakukan kegiatan penyebarluasan/sosialisasi Perda Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang bertempat di kediamannya di Jalan Nusa Indah Kelurahan Air Jamban Duri.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Senin malam (14/11/22) dibuka dengan Pembacaan doa dan beberapa kata sambutan. Hadir dalam acara tersebut Syafroni Untung,S.H.,M.H., Ketua RW 05 RT 06, Ketua Tim Syafroni Untung,S.H.,M.H Ngatimin, Ketua RT 06 RW 05, Perwakilan Masyarakat, dan warga sekitar .
Dalam sambutannya, Syafroni Untung,S.H.,M.H m mengharapkan, agar Perda ini bisa dapat dipahami dan diketahui bersama seperti apa peruntukannya, sehingga bisa diterapkan dan mengerti dengan baik tentang Perda ini.
"Harapan saya tentunya, dengan acara penyebarluasan ini, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini bisa dipahami oleh peserta yang hadir dan juga oleh masyarakat. Perda ini adalah sebagai petunjuk penyelenggaraan pendidikan di pesantren,"jelasnya.
Acara penyebarluasan Perda Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang berjalan lebih kurang 2 jam tersebut diakhiri dialog dan tanya jawab.
Dew