PEKANBARU, seputarriau.co - Kembali Lagi Negeri Lancang Kuning ini di tarik satu persatu para Pejabat Riau harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).kemarin sore, Jumat (8/4/2016) KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap APBD Perubahan Riau 2014/2015, yakni mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan mantan anggota DPRD Suparman.
''Ditambah dua tersangka ini, berarti telah ada 25 orang dari Provinsi Riau yang ditangani KPK karena dugaan korupsi. Sebagian besar meliputi sektor perizinan, pengurusan anggaran, dan pengadaan barang dan jasa," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Humas KPK, Priharsa Nugraha kepada Tribunpekanbaru.com sebagaimana dikutip seputarriau.co.
Tersangka JOH dan SUP selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014 diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka.
(MN)