DIDUGA SAUDARI INISIAL MA TELAH MELAKUKAN PENIPUAN  TERHADAP SAUDARA FADLI

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:15:32 wib
DIDUGA SAUDARI INISIAL MA TELAH MELAKUKAN PENIPUAN  TERHADAP SAUDARA FADLI

TEMBILAHAN, seputarriau.co  - Kesepakatan terjadi sekitar bulan April 2014, kesepakatan antara saudari Inisial MA  dengan saudara Fadli (43 tahun) yang isinya bahwa saudara Fadli meminta saudari Inisial MA untuk meneruskan pembayaran sisa hutannya di BRI unit Tembilahan secara cicilan atau sekaligus, saudari Inisial MA memberikan uang secara tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saudara Fadli. Sisa hutang yang harus dibayar oleh saudari Inisial MA sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), saudara Fadli menyerahkan sebidang tanah dengan ukuran 10 m x 25 m yang terletak di jalan pelita jaya gang pelita jaya dengan bukti surat SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) jika saudari Inisial MA telah melunasi hutang bank tersebut (a.n. saudara Fadli) maka saudari Inisial MA berhak membalik namakan surat tersebut menjadi miliknya.


Saudara Fadli menambahkan bahwa saudari Inisial MA yang didampingi oleh saudara Yudi salah seorang karyawan BRI unit Tembilahan menemuinya dan menyampaikan bahwa surat tanah akan segera dialihkan menjadi hak milik saudari Inisial MA. Saudara Fadli mempertanyakan apakah hutang pada bank telah dilunasi saudari Inisial MA dan saudari Inisial MA menjelaskan bahwa hutang bank telah dilunasi seperti kesepakatan.  Mendengar penyampaian dari saudari Inisial MA bahwa hutang bank dinyatakan sudah lunas maka surat menyurat pengalihan nama dari saudara Fadli kepada suadari Inisial MA ditanda tangani.


Saudara Azhari (56 tahun) selaku saksi mata kesepakatan saudara Fadli dengan saudari Inisial MA perihal untuk meneruskan pembayaran sisa hutang saudara Fadli di BRI unit Tembilahan dengan nominal  Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh saudari Inisial MA sampai lunas dan kemudian saudari Inisial MA menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah hutang di BRI unit Tembilahan dilunasi saudari Inisial MA maka saudari Inisial MA berhak membalik namakan surat tanah dari a.n. saudara Fadli menjadi miliknya. Sebelah kanan Azhar (saksi) sebelah kiri Fadli (korban)


Pimpinan BRI unit Tembilahan memanggil saudara Fadli pada bulan 29 November 2021 dan menyerahkan print out sisa hutang di bank dengan nominal Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pihak BRI unit Tembilahan menegasi agar saudari Fadli segera melunasi hutangnya di BRI unit Tembilahan tersebut.


Saudara Fadli menegaskan bahwa kewajiban suadari Inisial MA untuk membanyar sisa hutang di BRI unit Tembilahan tidak dilunasi sesuai dengan kesepakatan. Sementara hak dia untuk membalik namakan surat dari a.n saudara Fadli menjadi miliknya telah dilakukannya tertanggal 14 September 2018.


Keterangan yang diperoleh dari saudara Afdal kepala BRI unit Tembilahan pada tanggal  15 Maret 2022 via seluler bahwa hutang saudara Fadli di BRI unit Tembilahan masih ada dan menyatakan bahwa surat jaminan atas hutang tersebut sudah tidak ada lagi di BRI unit Tembilahan. Pada hari yang berbeda di kantor BRI unit Tembilahan diperoleh keterangan dari saudara Rian bagian oprasional BRI unit Tembilahan pada tanggal 14 Maret 2022 menerangkan bahwa utang sudara Fadli berjumlah Rp. 28.817.500,- (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah). Dengan keterangan ini membuktikkan bahwa hutang saudara Fadli di BRI unit Tembilahan sampai tanggal 14 Maret 2022 belum dilunasi oleh saudari Inisial MA sesuai kesepakatan sebelumnya. 

 

(Shalahuddin)