Sore ini, Habib Rizieq Bebas

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:58:13 wib
Sore ini, Habib Rizieq Bebas


JAKARTA, seputarriau.co  - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, bahwa narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Rizieq Shihab bin Husein Shihab telah bebas dari tahanan hari ini Rabu, 20 Juli 2022.  

Kata dia, Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.


Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, bahwa narapidana atas nama Moh. Rizieq alias Habib Rizieq Shihab bin Husein Shihab telah bebas dari tahanan hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.  

Kata dia, Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," ujar Ririn di Jakarta. 

Sumber : Viva