PEKANBARU, seputarriau.co - Terkait akan Dipanggilnya Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir dalam penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan Pelabuhan Dorak.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Rabu (16/3/2016). "Kalau memang dibutuhkan, maka yang bersangkutan akan dipanggil," katanya. Namun saat ini Kejati Riau belum mengagendakan pemeriksaan Irwan Nasir Bupati Kabupaten Meranti yang sudah Menjabat dua Periode itu. Alasanya, penyidik masih memeriksa saksi-saksi lainnya untuk tersangka yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan mantan Sekda Pemkab Kepulauan Meranti Zubiarsah menjadi tersangka dalam kasus ini. Turut pula diseret tiga orang lainnya. Diantaranya Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kepuluan Meranti Suwandi Idris, kemudian Muhammad Habibi yang menjadi salah satu Kabid di Kepulauan Meranti dan Abdul Arif dari pihak luar.
Penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi dugaan korupsi pembangunan pelabuhan tersebut. Di Polda, kasus Dorak masih sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Sementara di Kejati Riau, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono pada 22 Januari 2016 (sumber : Kejati Riau).
Menurut Tokoh Aktivis Muda Melayu Kepulauan Meranti, Sarwan Kelana, Kamis (17/3/2016) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Riau, menurut Sarwan " Bangga terhadap Kejati Riau telah menetapkan tersangka terhadap kasus dorak port, Sarwan minta Kejati usut terus memanggail 3 orang tersangka lainnya, selain seperti Muhammad Habibi, Suwandi Idris dan Abdul Arif.
Lebih lanjut lagi Sarwan Kelana meminta kepada penegak hukum untuk segera memanggil pejabat yang bersalah, "Bila perlu jika Bupati terlibat, maka dipanggil juga Kejati Riau,"Ucapnya.
Dalam waktu dekat ini, kata Sarwan, akan segera melakukan aksi dan mendatangi Kejati Riau guna memberikan karangan bunga sebagai rasa simpati dan terimakasih kepada Kejati yang sudah menetapkan tersangka kasus dorak port, "Rencana aksi dilakukan pada hari selasa depan (22/3/2016) setidaknya jumlah yang ikut aksi berjumlah 30 orang", tutupnya menjelaskan.
(MN)