JAKARTA, seputarriau.co - Penegakan Supremasi Hukum yang masih belum mampu memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat Kepenghuluan Air Hitam Pujud kabupaten Rokan Hilir, disebabkan karena hukum belum sepenuhnya dibentuk berdasarkan nilai-nilai yang tumbuh & berkembang di masyarakat, Lantas Kekecewaan dan Keprihatinan Masyarakat ini disampaikan kepada Anggota Dewan, mulai dari Daerah Pemilihan Riau hingga diluar Provinsi Riau.
Hari ini, Rabu (8/9/2021). Anggota Komisi 3 DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ikut bersuara Adalah H. Muhammad Nasir Djamil M.Si Anggota Dewan 4 Periode dari Daerah Pemilihan Provinsi Aceh tersebut sangat Kecewa atas Sikap dan Perbuatan Aparat Penegak Hukum di Riau, khususnya di Mapolres Rokan Hilir (Rohil).
Bertempat di ruang pertemuan Fraksi PKS DPR-RI, Lantai 3 Komplek Parlemen Senayan gedung Nusantara 1, M Nasir Djamil akan memastikan, bahwa oknum Polisi yang bertindak diluar Kewajaran itu akan segera di Tertibkan.
Hal itu dinilai sangat tepat, karena berdasarkan hasil Pengakuan para Korban beserta bukti-bukti tertulis yang menjadi Laporan Resmi, segera ditindaklanjuti pihaknya.
Dalam kesempatan yang sama, M Nasir Djamil juga memberikan saran dan masukan, agar para Rombongan dapat memanfaatkan waktu di Jakarta, yakni Melaporkan juga kasus tersebut ke beberapa instansi terkait, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta juga Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman Pusat, " Kehadiran Bapak Ibu Dijakarta Harus Dimaksimalkan untuk melaporkan Kasus ini ke lembaga negara yang ada, sehinga menjadi Daya kejut bagi penegak hukum", ungkapnya.
Bagi Anggota Dewan yang dikenal Pro terhadap kepentingan Rakyat itu, upaya tersebut sangat bagus, sehingga dapat memberikan Daya Kejut bagi para Penegak Hukum di Wilayah Hukum Rokan Hilir.
Setelah pertemuan itu, M Nasir Djamil langsung membawa perwakilan rombongan menemui Komisioner LPSK, melalui Tenaga Ahli dan Kepala Sekretariat atas nama Tama S Langkun dan Yana.
Dalam pertemuan tersebut, LPSK segera memberikan Atensi terhadap permasalahan tersebut. Begitu juga dihari yang sama, rombongan memperoleh hasil pertemuan dengan Komisioner Komnas Ham, yaitu akan ditindaklanjuti atas Penyimpangan yang telah dilakukan Kepolisian Daerah Riau, melalui Resort Rokan Hilir.
Ditemui pada saat mendampingi para Saksi dan Korban, Muhammad Zainuddin selaku Praktisi Hukum yang peduli atas kasus ini, dengan tegas mengatakan, bahwa ada upaya Represif yang telah dilakukan pihak Kepolisian.
"Saya Berharap Petinggi DiKepolisiaan Republik Indonesia bisa memantau dan memperhatikan perilaku Oknum-Oknum Polres Rokan Hilir dalam Penegakan Hukum terhadap kasus ini" ungkap Zainuddin di Gedung Senayan.
Terkait kasus ini, pihaknya menduga kuat, ada penggunaan kekuasaan yang menyimpang. Para Kelompok Mafia Tanah menggunakan senjata dan tangan-tangan besi, melalui unsur Kepolisian.
Terpisah, Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana dengan tegas mengatakan, bahwa pihak Polda Riau dan Polres Rohil menganggap kasus ini kecil. Harus ada itikad baik untuk menjelaskan terkait kasus ini. Represif adalah pilihannya, hingga dalam sidang putusan Praperadilan beberapa Minggu lalu, terlihat banyak Polisi berpakaian dinas Lengkap dan Sipil (Intel) meng-Hantui sekaligus berkeliling Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
"Kami heran aja, Kasus yang seharusnya Perdata diseret menjadi Pidana, Sangat dipaksakan produk Hukumnya dan sarat akan Pelanggaran HAM," ungkap Saipul N. Lubis.
(MN)