Dumai, seputarriau.co - Kamis 26/08/2021 Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Dumai Jalan Sudirman Kecamatan Dumai Kota telah di lakukan pemusnahan Barang Bukti Dan Rampasan perkara yang ditangani oleh bidang Pidana Umum Bulan Januari-Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari beberapa instansi, Dinas Kesehatan, BNK Kota Dumai, Kasat Reskrim Polres Dumai, Kasat Narkoba Polres Dumai, Kasubag dan para Jaksa Kejaksaan Negeri Dumai.
Adapun Barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan dari tindak pidana yakni
Narkotika sebanyak 59 perkara, Sisa Shabu-shabu yang masih ada untuk barang bukti dipersidangan dengan berat keseluruhan 109.31 gram selebihnya sudah habis dalam tahap penyidikan.
-Sisa Pil Extasi yang masih ada untuk barang di persidangan dengan berat 1 butir + pecahan dengan berat 2,1 gram,selebihnya sudah habis dalam tahap penyidikan.
-Untuk perkara Narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat keseluruhan 195 gram.
2. Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 20 orang.
3. Katibum dan TPUL (Ketertiban Umum dan Tindakan Pidana Umum Lanjutan) sebanyak 16 perkara.
Barang bukti tindak pidana tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air lalu di blender dan dibuang keselokan (saluran air/parit)
Sedangkan Barang Bukti Senpi rakitan, HP, timbangan Sabu, Gunting, Cangkul, parang dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak, dihancurkan dengan cara ditokok dengan Palu atau dihancurkan dengan memakai gerenda.
Kajari Dumai Dr Khairul Anwar .SH MH melalui Antonius Sahat Tuaharo .SH . selaku Kasi BB mengatakan bahwa Dalam kegiatan pemusnahan ini kita tidak dapat mengundang banyak orang, karena masih dalam suasana pandemi Covid 19 dan hanya beberapa perwakilan saja dan Kegiatan pelaksanaan pemusnahan yang digelar tersebut tetap dengan mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.
(Eva/Susi)