Tim seleksi pansel tidak melibatkan unsur KPI Daerah ada apa ?

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 09:40:56 wib
Tim seleksi pansel tidak melibatkan unsur KPI Daerah ada apa ?

Pekanbaru, seputarriau.co - Setelah menunggu lama akhirnya DPRD Riau telah membentuk Tim  Seleksi  (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2021-2024.  Menurut Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto MSi, 
Keterwakilan 5 orang tim seleksi yakni, Kepala Dinas Kominfotik Riau Chairul Riski, mantan birokrat Ahmadsyah Harrofie, akademisi Belly Nasution, akademisi Syarifah Faradina dan akademisi DR Aidil Haris.

"Senin depan sudah dibuka pendaftaran anggota KPID Riau. Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPID Riau, silahkan mendaftar," kata Ketua Komisi I DPRD Riau.

Menurut Widde Munadir Rosa Komisioner KPID Riau yang juga mantan jurnalis televisi mekanisme pemilihan tim seleksi harus sesuai ketentuan peraturan yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan KPI dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Proses Pemilihan  nama - nama tim seleksi menurut  perturan komisi penyiaran Indonesia NOMOR 01/P/PKPI/07/2014, yakni pembentukan tim seleksi pemilihan Anggota KPI Daerah dipasal 19 di poin 3 tim seleksi pemilihan KPI Daerah terdiri atas 5 ( lima ) orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan  unsur tokoh masyarakat, akedemisi / kampus, pemerintah dan KPI Daerah.

Namun sangat disayangkan dalam penetapan tim seleksi DPRD Provinsi Riau Komisi 1  tidak melibatkan keterwakilan padahal KPI Daerah Riau sudah memberi masukan nama untuk keterwakilan KPI Daerah untuk menjadi salah satu tim seleksi.
Karena dari 7 komisioner ada beberapa orang yang tidak ikut seleksi KPI Daerah untuk menentukan perwakilan KPI Daerah sudah diputuskan satu nama dan diserahkan ke komisi 1 DPRD Riau.  

Keputusan tim seleksi pansel KPI Daerah tetap berada  dari Komisi 1 DPRD Riau agar ini berjalan lancar dan tidak ada gugatan setelah proses seleksi agar tim sel memengang teguh atas aturan seleksi KPI Derah sesuai PKPI NOMOR 01/P/PKPI/07/2014.

Selain itu PKPI Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 22 terkait uji kopetensi pemilihan Anggota KPI Daerah ayat (8) yang berbunyi calon incumbent atau petahana yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kopetensi, tapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi.

Semoga catatan ini bisa menjadi perhatian dan cacatan penting . Sehingga menjadi tolak ukur tim seleksi agar proses seleksi KPI Daerah Riau berjalan lancar dan terpilih wakil masyarakat yang benar - benar mengetahui dan memiliki bidang keilmuan di dunia penyiaran agar penyiaran di provinsi Riau semakin baik.