ROKANHILIR, seputarriau.co - Terkait Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) Minggu lalu, yang tertuju kepada Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, hingga saat ini (11/8/2021) masih menjadi tanda tanya.
Hal itu diketahui, setelah beberapa awak media menghubungi Suami dari Pasien Korban dugaan Praktek Haram Pengcovidtan.
Melalui Kuasa Pendampingnya, Saipul katakan dengan tegas, bahwa dirinya sudah sangat jelas menjadi korban atas praktek haram pihak Rumah Sakit.
Karena menurut Saipul, pada awal mula Istrinya Maryati divonis Terpapar Virus Covid-19 dari hasil Antigen Puskesmas Harapan Raya, bukan PCR Rumah Sakit.
"Pada tanggal 23 Juli 2021, istri beliau dirujuk dari Puskesmas ke Rumah Sakit. Hasil Antigen menunjukkan buk Maryati Positif Covid-19. Tetapi sesampainya disana, pihak Rumah Sakit justru enggan dalam menyampaikan informasi, yakni Lembaran Dokumen Hasil PSR RSD Madani" tutur Aktivis Larshen Yunus, Kuasa Pendamping dari Suami Maryati.
Lanjutnya lagi, bahwa ketika pada tanggal 30 Juli 2021 Saipul menerima Lembaran Dokumen yang dimaksud, justru terlihat hasil PCRnya keluar di tanggal 23 Juli. Itu artinya ada Kekeliruan dan Kelalaian dari pihak Laboratorium Rumah Sakit tersebut.
"Oleh karena itu, atas nama Keluarga dari Korban Pasien yang kami duga di Covidkan, maka sudah sewajarnya Penanggung Jawab atas RSD Madani itu mesti diberikan Sangsi, berupa Hukuman Tindak Pidana Kelalaian" tegas Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana.
Menurut Larshen Yunus, bahwa penyidik Polda Riau bisa Menjerat si Direktur Rumah Sakit itu dengan Pasal 359 KUHP, yakni atas kelalaian Dokter maupun Penanggung Jawab Rumah Sakit.
"Mohon Do'anya, semoga ikhtiar kami dalam Membangun Negeri ini selalu dalam Ridho Allah SWT. Praktek Haram seperti ini mesti dilawan. Kita jangan spele dengan gaya-gaya Komunis seperti ini. Kalau memang benar Pasien itu di Covidkan, maka selain Hukum Tuhan, para pelakunya Wajib diberikan Hukum yang setimpal dengan perbuatannya, yang sudah menghilangkan nyawa seseorang" tutur Larshen Yunus, mengakhiri sesi wawancara via seluler.
(MN)