PEKANBARU, seputarriau.co - Dua unit mobil Pick Up membawa 400 kg bawang merah yang diduga merupakan selundupan dari luar negeri berhasil diringkus Subdirektorat I, Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar pengemudi pick up dan pihak kepolisian yang berakhir di depan SPBU Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Riau. Setelah melakukan penggeledahan di kedua mobil tersebut, akhirnya polisi menemukan 400 Kg bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen resmi dan izin karantina. Masing-masing mobil membawa sekitar 200 Kg bawang.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman, melalui Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (10/03/2016) siang mengatakan, kedua sopir mobil tersebut kini telah dibawa ke kantor Dit Reskrimsus guna dimintai keterangan sebagai saksi. Dan kedua mobil pick up dengan berplat BM 8337 FB dan BM 9715 TK ikut disita.
Pihak kepolisian menerangkan, bawang yang diduga impor dari luar negeri akan dipasarkan kesejumlah daerah khususnya Sumatera dan Riau. Karena tidak dilengkapi dengan surat-surat izin resmi, sehingga diduga ini merupakan kasus penyeludupan.
"Sejauh ini kita masih selidiki siapa-siapa yang terlibat di dalamnya. Sopir kita jadikan sebagai saksi. Setelah hasil pendalaman nantinya terbukti, kita bisa kenakan pasal 31 Juntco pasal 9 UU No. 16 tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," terangnya.
(IS)