JAKARTA, seputarriau.co - Zulkarnain, salah seorang pedagang ikan bandeng di Jalan Sudirman, Rawabelong, merasa heran dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai kurang konsisten dan tidak adil.
Zulkarnain mengarah kepada kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang melarang menjual kambing Qurban di trotoar jalan raya.
"Pak Ahok ribut berkoar melarang untuk tidak menjual kambing di trotoar sewaktu Idul Adha, malah pedagang samapai diusir kambingnya. Sebagai sesama pedagang saya merasa tidak tega juga," ucap Zulkarnain, Sabtu (06/02/2016).
Sambungnya, ketika Imlek kami mereka yang berjualan di trotoar bebas dan tidak ada aturan yang dikeluarkan oleh Ahok.
"Pas Imlek, kami jualan di trotoar bebas-bebas aja tuh, tidak ada yang melarang, ha-ha-ha," tambahnya.
Camat dan Lurag setempat juga mendukung pasar ikan bandeng dadakan yang di gelar disepanjang trotoar itu.
Dia menyimpulkan demikian karena camat dan lurah sempat datang ke pasar itu dan membawa petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Petugas BPOM itu memeriksa ikan-ikan yang dijual di sana. "Kemarin, camat, lurah, BPOM pada datang, kami enggak disuruh bubar, tuh," ujar dia.
Zulkarnain mengaku, sebenarnya sikap tidak konsisten ini menguntungkan dia. Sebab, dia jadi bebas berjualan ikan di tempat itu.
Kedatangan camat, lurah, serta BPOM itu juga dibenarkan oleh pedagang lainnya, Muzaini. Muzaini mengatakan, petugas BPOM bertanya mengenai sumber ikan bandeng yang mereka jual.
"Ditanya belinya di mana, siapa yang beli, siapa yang jual. Detail deh pokoknya," ujar Muzaini.
Kepada petugas BPOM, Muzaini mengaku menjelaskan, asal ikan bandeng yang dijual di pasar ini berasal dari berbagai tempat, seperti Cilincing, Lampung, dan Muara Gembong.
(IS/int)