tulisan ini akan penulis presentasikan dalam HELAT PLENO KE- 1 DEWAN PIMPINAN MUI KOTA DUMAI pada tarikh 28 Juni 2020
Assalamualaikum...
Salam ta'zim buat Masyarakat Kota Dumai yang ku cintai...
politik sering kali dinilai sesuatu yang buruk, kotor bahkan jahat pada hal dengan politik keadilan akan terwujud dengan politik juga kesejahteraan masyarakat akan bisa di dapatkan. Islam bukan hanya agama ritual semata mata tapi juga agama yang mengatur aspek kehidupan umat baik urusan keluarga, ekonomi, sosial politik dll. Politik yang kita kenal dengan Syiyasyah menurut etimologi artinya negara dan kekuasaan sedangkan menurut terminologi mengatur, memperbaiki dan mengedukasi. Islam dan politik dua hal yang integral Islam didalamnya berbicara politik sebaliknya politik juga harus berlandaskan nilai nilai Islam itu sendiri. Berpolitik sebagai landasan munculnya gerakan Islam melalui dua arah yaitu KULTURAL dan STRUKTURAL.
KULTURAL terfokus pada proses dakwah dari masjid ke masjid atau dari mimbar/podium ke mimbar/podium tugasnya para ulama dan ustaz untuk memberikan edukasi bahwa umat Islam tidak boleh tabu dengan politik. sedangkan secara STRUKTURAL bisa mempengaruhi dibuatnya atau direvisinya kebijakan kebijakan yang tidak pro rakyat kata orang bijak " segenggam kekuasaan lebih baik dari pada segudang kebajikan yang kita punya. Hemat penulis kedepan perlu kiranya eksekutif dan legislatif Kota Dumai melibatkan MUI dan Ormas Islam Kota Dumai dalam UJI PUBLIK terhadap RANPERDA yang bermuatan agamis. begitu juga halnya informasi yang penulis dapat bahwa jumlah penduduk Kota Dumai sudah mencapai 300.000 orang justru ini PR bagi eksekutif apa lagi legeslatif Kota Dumai untuk mencari kevalidan dari jumlah masyarakat Kota Dumai tersebut karena punya pengaruh besar terhadap jumlah kursi di DPRD Kota Dumai pada ajang pemilu 2024 nanti sesuai dengan UU PEMILU 2017 menyatakan bahwa Kab/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang maka alokasi 35 kursi di DPRD Kab/Kota tersebut. Bila informasi ini benar adanya maka konsolidasi politik oleh pihak pihak terkait sedari awal sudah mulai dilakukan jangan sampai baru kasak kusuk di dekat dekat PEMILU 2024 nanti.
Al Qur'an dan Al hadist sejak awal sudah mengatur tentang cara memilih pemimpin dan menjadi pemimpin. Ada dua hal yang harus dipahami tentang hakikat pemimpin.
Pertama : kepemimpinan dalam pandangan Islam bukan sekedar kontak sosial antara pemimpin dengan rakyat tetapi juga perjanjian antara dia dengan Allah SWT. kepemimpinan adalah amanah bukan ajang rebutan, pinta meminta apalagi diperjual belikan sebagaimana didalam hadist nabi dinyatakan ketika Abu Dzar Al qifari meminta jabatan kepada Rasul maka tegas Nabi Muhammad SAW mengatakan kamu lemah bisa jadi penyesalan bila di sia siakan. Namun saudaraku... mayoritas ulama membolehkan seseorang meminta jabatan namun dengan syarat dia mampu dan ingin memperbaiki perangkat yang ada didalamnya menuju yang lebih baik sebagaimana permintaan nabi Yusuf AS kepada raja Mesir agar beliau dijadikan bendahara Negara karena beliau pandai menjaga dan mengetahui hal itu. begitu juga sahabat Nabi Muhammad SAW yang bernama Usman bin Abil Ash agar beliau dijadikan pemimpin buat kaumnya lantas Nabi Muhammad SAW jawab kamu adalah pemimpin buat mereka.
Kedua : kepemimpinan menuntut keadilan. Keadilan lawan dari pada penindasan, penganiayaan dan pilih kasih keadilan harus dirasakan oleh semua pihak dan golongan bentuknya adalah mengambil keputusan yang adil antara dua pihak yang berselisih. Namun faktanya yang menjadi kekecewaan orang banyak dan itu terbukti pada masa kini apa yang dikatakan Rasulullah SAW " bila yang mencuri itu orang yang dimuliakan karena jabatan kekuasaan pangkat dan uangnya maka hukum tidak menyentuhnya namun bila yang mencuri itu kalangan orang lemah maka siap siaplah Hukum akan ditegakkan. Pemimpin juga disebut sebagai umaro Firman Allah dalam Al Qur'an taatlah kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri selama Umaro membawa kita kejalan kebaikan maka wajib kita ikuti namun bila menyeru kemaksiatan maka wajib kita tinggalkan. Pemimpin juga sebagai KHODIMUL UMMAH pelayan bukan dilayani apalagi minta dilayani pemimpin tidak boleh mengeluh bila pemimpin banyak mengeluh maka kepada siapa lagi rakyat akan mengeluh.
Tahun 2020 merupakan tahun politik, ada sekitar 270 daerah yang akan menggelar PILKADA serentak pada tanggal 9 Desember 2020 termasuk didalamnya Kota Dumai maka tugas dari ulama, Ustaz dan Ormas Islam Kota Dumai untuk memberikan edukasi politik yang cerdas bagi masyarakat dalam memilih pemimpin bukan hanya sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, juga yang krusial sesuai dengan Al Qur'an dan Al Hadist jangan sampai masyarakat memilih kucing dalam karung yang berakhir salah pilih. Akibat uang masyarakat rela mencederai hati nurani yang sebelumnya sudah punya pilihan yang mantap ya...inilah akibat uang bisa mengalahkan prinsip pada diri kita. Maka ada beberapa kreteria bagi kita dalam memilih pemimpin:
1. Islam: karena mayoritas masyarakat Dumai beragama Islam maka wajib hukumnya kita memilih pemimpin yang beragama Islam meskipun Islam membolehkan kita memilih pemimpin Non Muslim namun dengan syarat kita berada di daerah mayoritas beragama non Islam seperti Papua, Bali dll
2. Jujur: ada kesesuaian antara Niat, janji, ucapan dan perbuatan bila terpilih sebagai pemimpin maka wajib dia tunaikan seabrek janji politiknya pada masa kampanye. Namun sayangnya di negara kita ini tidak ada sanksi Hukum bagi yang berbohong dalam berkampanye Klau ada sanksinya maka begitu berhati hatinya calon pemimpin untuk menyampaikan janji janji manis politiknya. Namun Sanksi agama cap orang munafik siap siap akan diterima oleh pemimpin yang berbohong pada rakyatnya.
3. bisa dipercaya: bila dipercaya jadi pemimpin maka dia harus mengurus rakyat dan negeri ini sebaik baiknya jangan bikin susah dan menderita rakyat jangan bikin banyak masalah dinegeri Kota Dumai ini dengan aturan aturan yang bertolak belakang dengan nilai ke islaman dan budaya melayu. Bila dikasi amanah tapi tidak bisa dipercaya berarti khianat, khianat adalah dosa besar.
4. Cerdas: pemimpin itu tidak sekedar Soleh pribadi dan sosial tetapi juga Cerdas, dengan kecerdasannya membawa Negeri Kota Dumai ini ke arah yang lebih baik dengan kecerdasannya bisa menguntungkan orang banyak.Imam Ahmad Bin Hambal pernah mengatakan ada dua pemimpin perang satu Fasik tapi pintar dan satu Sholeh tapi lemah mana yang akan kita pilih???...pilihlah fasik tapi pintar karena kepintarannya menguntungkan orang banyak kefasikannya merugikan dirinya. Orang Sholeh kesholehannya menguntungkan dirinya kelemahannya merugikan orang banyak.
5. Komunikatif: bila ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan pandangan negatif dalam menjalankan roda pemerintahan maka pemimpin tampil untuk menjelaskan apa adanya dan terbuka juga berani memberikan teguran dan tindakan kepada bawahannya bila salah dalam bekerja.
Pada tanggal 9 Desember 2020 nanti masyarakat kota Dumai dan juga umat Islam Kota Dumai tidak boleh GOLPUT karena psimis atau traumatik situasi kondisi masa lalu dan Islam tidak menginginkan hal tersebut sebagai penegasan IJMA' ULAMA pada tanggal 26 Januari 2009 dipadang panjang melahirkan FATWA Tentang MENGGUNAKAN HAK PILIH DALAM PEMILIHAN UMUM yang isinya: memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur, sidiq, amanah, Fatonah, tablig dan memperjuangkan kepentingan umat Hukumnya "WAJIB" memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat syarat sebagaimana disebut diatas atau tidak memilih sama sekali pada hal ada calon yang memenuhi syarat Hukumnya adalah "HARAM". Syekh Yusuf qordowi Ilmuwan Islam memberikan tuntunan kepada kita dalam memilih Pemimpin " bila calon Pemimpin ada yang baik dan buruk maka pilih yang baik, bila calon pemimpin itu baik semuanya pilihlah mana yang banyak kebaikannya, bila calon pemimpin itu jelek semuanya maka pilihlah dari yang jelek itu sedikit kejelekannya"
diakhir tulisan ini... semoga Masyarakat Kota Dumai dan Umat Islam tidak hanya sekedar semangat dalam memilih Pemimpin buat Negeri Kota Dumai ini namun tetap menjaga Marwah dalam memilih Pemimpin dengan berpedoman kepada nilai nilai Islam, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA dan turunannya serta tidak mengenyampingkan nilai nilai kemelayuan.
Penulis : Robi Aslam MUI Dumai