PANGKALANKERINCI, seputarriau.co - Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek Ukui kembali berhasil meringkus satu pengedar narkoba. YL (32) diringkus di Jalan Potong Pertamina, Desa Ukui II Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.
AKBP Ade Johan Sinaga memberikan keterangan melalui Kapolsek Ukui, AKP Amran Kadir, Selasa (02/02/2016), tersangka YL merupakan salah satu target operasi (TO) Polsek Ukui dalam kasus narkoba.
Amran menjelaskan, penangkapan YL ini atas informasi dari masyarakat. Ketika YL sedang berada disalah satu rumah yang berada di Simpang Pertamina, Desa Ukui II.
"Mendapat informasi dari warga, petugas kami langsung terjun ke TPK yang dimaksud. Disana petugas menjumpai YL dan saat digeledah petugas mendapatkan 3 paket kecil dan uang sejumlah Rp. 1,9 juta rupiah dalam saku celana YL," jelas Kapolsek.
Dihadapan petugas, YL mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di dalam kantong celananya merupakan miliknya. YL juga mengakui jika ia masih menyimpan sabu-sabu di rumah mertuanya.
"Saat dirumah mertua YL, petugas juga menemukan satu kotak plastik berwarna hijau yang di dalamnya berisikan sabu-sabu, timbangan elektrik dan barang bukti lainnya," ucapnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, terang Kapolsek, pelaku YL dan barang bukti yang ada dibawa petugas ke Polsek Ukui.
"Pelaku YL adalah TO kita selama ini dan perkaranya masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya," pungkasnya.
(IS)