Riau

DPD KNPI Riau, Tuding Musda KNPI Pelalawan Cacat Hukum

PEKANBARU, seputarriau.co - DPD KNPI Riau menilai, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke IV DPD KNPI Pelalawan yang dilaksanakan di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja, Pelalawan yang memilih Adi Sukemi sebagai ketua DPD KNPI Pelalawan yang baru dianggap ilegal.

"Musda di Pelalawan kita menilai itu ilegal dan cacat hukum. Telah menyalahi AD/ART KNPI," sebut Novri Andri Yulan, Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD KNPI Riau, Selasa (05/01/2016).

Sejumlah aturan yang dilanggar seperti, tidak adanya pengurus kecamatan yang hadir dalam Musda tersebut, Presedium sidang hanya dipimpin satu orang, semestinya dipimpin minimal dua orang.

"Peserta yang hadir tidak mencapai quorum, dari 66 OKP di Pelalawan, hanya 30 yang hadir. Artinya ini tidak quorum, semestinya 1/2+1 dari jumlah OKP yang ada, berarti minimal harus ada 34 OKP," ungkapnya.

Selain itu, lima dari tujuh orang karateker DPD KNPI Pelalawan menyepakati kalau pelaksanaan Musda ke IV DPD KNPI Pelalawan dilaksanakan di Pekanbaru, bukan di Pelalawan seperti yang telah terjadi.

Apapun putusan karateker, itu mesti dijalankan

Lima orang karateker menyepakati di Pekanbaru, ini demi menjaga kondusivitas pelaksanaan, karena di Pelalawan situasi sudah tidak kondusif, keamanannya pun tidak stabil, makanya dipilih di Pekanbaru," terangnya.

Untuk itu, DPD KNPI Riau tegasnya, tidak akan pernah memproses serta mengelurkan Surat Keputusan atau SK pengangkatan pengurus baru DPD KNPI Pelalawan di bawah kepemimpinan Adi Sukemi.

Di samping itu, saat disinggung 36 OKP di Pelalawan yang saat bersamaan juga menggelar Musda di Pekanbaru, ia menyebut jika Musda di Pekanbaru adalah legal dan sudah sesuai aturan yang tercantum dalam AD/ART KNPI.

Seperti yang diketahui, 36 OKP juga melaksanakan Musda di Gedung DPD KNPI Riau. Dalam pemilihan, terpilihlah Indra Kampe selaku ketua yang baru untuk periode 2016-2019.

 

(IS/riauterkini.com)