Dumai-Untuk ke 3 kalinya KPK TIPIKOR Dumai mendatangi kantor kejaksaan negeri Dumai, terkait dengan pelaporan kasus Tumbangnya Pagar Gedung Olah Raga (GOR) Kota Dumai yang dibangun dengan menggunakan APBD Kota Dumai tahun anggaran 2017, dengan nilai proyek Rp 4.869.000.000, dimana pagar tersebut tumbang/roboh seluruhnya. Team KPK TIPIKOR Dumai melihat kondisi keadaan pagar yang sudah roboh tersebut sekitar bulan September 2018. Dimana kondisinya saat itu pagar sudah roboh dan rata dengan tanah. Hasil pemeriksaan team KPK TIPIKOR Dumai bahwa konstruksi bangunan tersebut tidak sesuai dengan standard teknik, dimana untuk pondasi tidak menggunakan tapak tiang dan slope rata-rata tidak menggunakan besi. Sehingga konstruksi tidak mempunyai katahanan. Itu adalah salah satu faktor dominan menyebabkan pagar roboh bahkan roboh secara kesluruhan (keliling pagar).
Hal ini belum pernah terjadi sepanjang sepengetahuan team. Biasanya kalaupun ada yang roboh hanya sebagian.Tapi kejadian ini sangat unik karena robohnya secara keseluruhan. Dari kejadian ini team berpendapat bahwa 2 kemungkinan yaitu
Apakah design pagar tersebut memang sesuai dengan pengerjaan atau pengerjaannya tidak sesui atau tidak mengikuti design /gambar kerja...??
Dari hasil temuan team tersebut maka KPK TIPIKOR Dumai meminta klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai dengan surat no: 019/Pemb./DPD.KPK-Tipikor/09/2018, Tertanggal 27 september 2018, namun tidak ada reapon/klarifikasi dari pihak Dinas PU Kota Dumai. Akhirnya pada tanggal 17 Desember 2018, KPK Tipokor Dumai melaporkan permasalahan ini kepada Kejaksaan Negeri Dumai. Dengan surat no: 023/lapor/DPD.KPK-Tipokor/12/2018.
Dari laporan tersebut team KPK Tipikor Dumai telah mendatangi kantor kejaksaan negeri Dumai mempertanyakan progress laporan tersebut, sejauh mana sudah diproses...? tepatnya pertengahan Januari 2019, namun saat itu kejaksaan belum ada memprosesnya dengan alasan laporan tersebut masih dikategorikan baru satu bulan dan juga bertepatan dengan akhir tahun.
Team KPK Tipokor memakluminya. Kemarin tanggal 05 Februari 2019 team KPK Tipikor Dumai mendatangi kembali kantor kejaksaan negeri dumai, namun jaksa Pidana Khusus tidak ada di tempat, dan team diarahkan ke jaksa Pidana Umum. Dalam pertemuan tersebut jaksa PIDUM bapak Zega tidak dapat menjelaskan tentang pelaporan tersebut karena bukan wewenangnya. Akhirnya karena team KPK Tipikor Dumai ingin kejelasan proses dan progress laporan tersebut team kembali mendatangi kantor kejaksaan pada sore harinya sekitar jam 15.30 WIB namun lagi-lagi jaksa PIDSUS tidak ada di tempat begitu pernyataan dari pihak kejaksaan.
Team KPK Tipikor Dumai sangat kecewa karena tidak dapat informasi mengenai progress dan proses atas laporan tersebut.
Sejauh mana laporan itu ditindaklanjuti dan sampai dimana progress dan prosesnya. ?? Ini yang ingin team mengetahuinya.?
Team melihat permasalahan ini cukup serius, karena ini menyangkut dengan kesejahteraan masyarakat, dan uang itu adalah uang negara yang hilang begitu saja. Masalah ini harus ada kejelasan secara hukum dan harus bertanggungjawab. Hal ini patut diduga adanya indikasi Korupsi, sehingga permasalahan ini harus diungkap. Dan menurut hemat kami permasalahan ini tidaklah begitu sulit untuk diungkap karena semua bukti dan fakta cukup jelas terang benderang. Apa lagi masalah ini adalah delik umum bukan delik aduan, semestinya pihak penegak hukum lebih cepat tanggap dan tidak menunda-menunda.
"hemat kami permasalahan ini tidaklah begitu sulit untuk diungkap karena semua bukti dan fakta cukup jelas terang benderang. Apa lagi masalah ini adalah delik umum bukan delik aduan, semestinya pihak penegak hukum lebih cepat tanggap dan tidak menunda-menunda" jelas pengurus KPK Tipikor.
team KPK Tipikor Dumai akan terus memantau proses hukum ini. Kami minta kepastian hukum. Jika permasalahan ini tidak juga diusut maka kami akan melaporkannya langsung ke KPK atau KEJAGUNG.(GN)