Riau

Penolakan Peresmian Water Park, Masyarakat Siapkan Portal

DURI, seputarriau.co - Untuk pelaksanaan peresmian yang akan digelar oleh PT Ara Tio Nica dan  Demi keamanan bersama, masyarakat memanggil pihak PT Ara Tio Nica untuk tidak memaksakan diri mengoperasikan taman Water Park yang akan dilaksanakan disebabkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat dan pemerintah setempat.

Dalam penjelasan sebelumnya diketahui pemerintah telah memberikan hukuman sanksi administrasi (Paksaan*red) pada 10 Oktober 2017 dan berdasarkan surat tanggal  5 Februari 2018 PT Ara Tio Nica tidak akan beroperasi sebelum memperbaiki lingkungan sekitar water park yang rusak, akibat pembangunan water park dan PT. Ara Tio Nica belum melengkapi izin sebagaimana penjelasan spanduk satu.

Deretan kalimat lainnya pada spanduk ke dua berbunyi kami masyarakat meminta pemeirntah dan para penegak hukum harus tegas dalam menindak perusahaan yang merusak lingkungan atau melanggar hukum.

Dari salah satu masyarakat yang dituakan di daerah yang berdekatan dengan lokasi  pembangunan water park, Porman Panjaitan mengatakan kepada awak media,  sangat menyayangkan sekali dengan adanya pembangunan water park tersebut,bahkan berbagai upaya yang dilakukan juga menemui jalan buntu termasuk telah kehilangan lebih kurang satu hektar tanah di sekitar wilayah yang bersebelahan dengan water park.

 
“Disaat exsekisi lahan masyarakat pemilik lahan saja tidak pernah diikutsertakan bahkan ketua RT dan RW setempat juga tidak di ajak dalam perundingan.Namun ketika itu,perusahaan mengurus surat sendiri ke kantor kelurahan kemudian meminta ketua RT dan RW serta pemilik lahan untuk menandatangani surat dan masyarakat pemilik lahan menolak bersama perangkat RT dan RW. Tentu dugaan menghalalkan segala cara tidak dapat dibenarkan meskipun itu demi kepentingan berjalan lancarnya rencana pembuatan water park itu sendiri sementara perbatasan tanah atau sempadan juga masih diragukan sekali,” Ungkap Porman Panjaitan lagi, yang turun ke lapangan bersama masyarakat.

 

“Jika peresmian tetap dilakukan, jalan masuk untuk menuju water park tidak akan kami buka dan kita selaku pemilik lahan akan memasangkan portal di tanah yang menjadi hak milik diri keluarga Panjaitan yang sudah lama berdomosili didaerah sekitar water park, ” Terangnya.

 

Menurut Porman,akibat proses pembangunan water park yang dilakukan selama ini bendungan air masyarakat sudah merubah alur lintasan air sehingga kondisi lama tidak lagi bisa terlihat dan berakibat air melimpah ke danau H Muhammad Ali Amran yang sebelumnya kecil menjadi besar. 

 

“Terjadi pendangkalan, maka kondisi kolam dan lingkungan yang ada juga sudah tidak sama sebelum masuknya perusahaan dalam pembuatan water park,” Terangnya.

 

Dengan penolakan masyarakat di sekitar lokasi water park spanduk yang telah terpasang di antara dua pokok pohon yang berada di ruas jalan menuju perumahan hijau, menjadi tontonan dan bacaan masyarakat hingga gelombang dukungan mengalir deras.

(DEW)