Jakarta, seputarriau.co - Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri mengeluarkan himbauan agar masyarakat luas ikut mengawasi kinerja anggota kepolisian, Sabtu (14/12). "Himbauan, menemukan "oknum" polisi nakal, laporkan kepada kami...!", demikian bunyi himbauan yang disebarluaskan melalui akun Facebook resmi Divisi Humas Polri.
Pengumuman dan himbauan tersebut dilakukan dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Selain itu, juga sebagai pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau pegawai negeri sipil Polri.
"Kami menghimbau masyarakat, jika mengetahui ada oknum anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bidang Propam Polda setempat atau menghubungi Divisi Propam Polri melalui nomor telepon 021-7218615," Tulis Divisi Humas.
Pengaduan juga dapat dilakukan memalui website Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yakni http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan, atau twitter Div Propam Polri: @propampolri atau Facebook Div Propam Polri: propam.polri.
Berdasarkan pantauan, formulir online tersedia di laman Propam. Data yang diperlukan menyangkut identitas pelapor, alamat, kewarganegaraan, nomor identitas, akun email, hingga periswita yang diadukan beserta kronologis kejadian. Formulir pengaduan dapatkan di sini.
sumber : Divisi Humas Polri
(MN)