Riau

SBRI Surati Bupati Bengkalis, Terkait Permasalahan Buruh

DURI, Seputarriau.co - Melalui surat nomor 76/DPP-SBRI/D/VI/2018, hal permasalahan buruh PT Sinar Inti Sawit, PT Muriniwood Indah Industri serta PT ADEI P&I, Ketua Umum SBRI DPP Kabupaten Bengkalis, DR (HC) Agen Simbolon surati Bupati Bengkalis.

 

Surat bertanggal 28 Juni 2018 itu menembus Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Riau, Kadisnaker Riau, Kadisnaker Bengkalis, Kapolres Bengkalis serta pimpinan perusahaan masing-masing PT SIS, PT MII dan PT ADEI P & I.

 

Kabar itu dirangkum awak media, Kamis (28/6) siang dari kantor DPP SBRI Kabupaten Bengkalis melalui Ketua Umum, DR (HC) Agen Simbolon saat menjawab awak media, Kamis (28/6) lalu.

 

Menurutnya,keberadaan buruh PT Sawit Inti Sawit dan PT MII sudah tiga puluh lima hari menempati Disnakertras Kabupaten Bengkalis sebagai tempat tinggal. Selain buruh sebagai pekerja juga membawa serta keluarganya menginap di kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis.

 

“Ini terjadi akibat semena-menanya perusahaan melakukan PHK dan pengusiran paksa dari rumah tempat tinggal mereka di perusahaan,” Ungkapnya.

 

Sejauh ini, Agen menyebutkan permasalahan buruh belum diselesaikan sebagaimana UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan termasuk permasalahan buruh PT ADEI P7I yang juga mengalami PHK sepihak.

 

“Kita melakukan permohonan kepada Bupati Bengkalis dengan cepatnya dapat membuat penyelesaian sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” Jelasnya.

(DEW)