PEKANBARU, seputarriau.co - Di Indonesia, profesi dokter merupakan profesi yang rentan masalah hukum. Profesi dokter masih menjadi profesi yang banyak digugat pasien dan berujung dalam kasus hukum. Tidak hanya dalam negeri, di luar negeri pun mengalami hal yang sama."
"Tidak hanya di Indonesia. Diluar negeri justru begitu parah. Sehingga, dokter harus bertahan dan lambat mengambil langkah. Di hantui ketakutan untuk melakukan hal ini dan itu. Karena takut terjerat tuntutan hukum. Akhirnya, coast biaya kesehatan justru menjadi meningkat," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Riau, dr Zul Asdi SpB MKes kepada awak media
Menurut Zul Asdi, profesi dokter bekerja tidak hanya menggunakan pikiran dan tenaga tetapi juga membutuhkan konsentrasi dan fokus. Untuk itu harus diberi wewenang luas ke dokter. Dokter harus mendapat rasa aman. Dan untuk mendapatkan rasa aman itu adalah dari adanya pengetahuan akan ilmu hukum kesehatan.
Untuk itu dalam kegiatan seminar kesehatan yang diadakan IDI Riau di Hotel SKA Co Ex, Sabtu (12/5) merupakan seminar nasional yang diikuti 432 dokter di Indonesia. Dengan mengundang berbagai profesi dari kejaksaan, hukum, hakim, mahasiswa, wartawan dan pakar hukum kesehatan Indonesia.
Dalam suatu tindakan medik, jika dokter salah melangkah maka akan masuk ke jalur hukum. Dalam undang-undang (UU) KUHP dokter terus dikenai pasal pidana. Seperti pada pidana umum pasal 359 dan 360 KUHP. Sedangkan suatu profesi dokter itu bersifat khusus.
Seorang dokter jika tidak melek dengan hukum maka akan membahayakan diri sendiri. Walaupun bertujuan mulia. Tidak ada satu pun dokter jika terjerat hukum akan berniat membunuh pasiennya. Namun, penanganan setiap tubuh manusia memiliki keunikan sendiri yang tidak bisa disamakan dengan pernyataan hukum pidana. Dimana bila seseorang meninggal karena kesalahan akan dipidanakan. Faktanya, dalam dunia kesehatan hal sekecil pemberian obat bisa berefek berbeda pada tiap tubuh pasien. Sehingga tak jarang banyak kecelakaan medik yang menjadi ketakutan profesi dokter.
"Setiap dokter itu menempuh pendidikan panjang butuh waktu bertahun-tahun hingga dapat turun mengabdikan diri ke masyarakat. Tapi, dalam sekejap profesi ini pun dapat bagaikan langit runtuh dan berakhir di jeruji besi. Untuk itu profesi dokter harus mampu melek hukum terlebih dahulu. Sehingga, sebelum menuding aparat keadilan yang salah atau tidak kita harus mengetahui hukum," ungkap dr Juliana Susanti MH, anggota IDI Riau dan Ketua panitia Seminar Hukum Kesehatan IDI Riau.
Ditambahkan Juliana, dokter itu bukan tenaga kesehatan. Dokter termasuk tenaga medik. Hal ini sesuai UU tenaga kesehatan yang baru yaitu UU praktek kedokteran UU no 29 tahun 2004.
Sejak 19 tahun lalu ilmu hukum kesehatan telah ada dan dikenal di tenaga kesehatan. Kini profesi dokter tidak lagi hanya update ilmu kedokteran tetapi perlu mengetahui ilmu hukum kesehatan. Secara nasional, IDI Riau merupakan satu-satunya IDI wilayah yang telah memprakarsai seminar hukum kesehatan dan akan terus melanjutkan isu nasional ini.
Juliana mengimbau seluruh profesi dapat saling membantu dan menyatukan persepsi untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran hukum di profesi medik sehingga terciptanya pelayanan kesehatan maksimal di Riau dan Nasional.
IDI Riau mengambil langkah serius melihat pentingnya hukum kesehatan dalam praktek kedokteran. Yakni akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan aparat penegak hukum dan bekerjasama dengan Universitas Islam Riau untuk membuka konsentrasi hukum kesehatan.
Untuk Provinsi Riau, kasus hukum kesehatan tidak semua dilaporkan ke IDI. Masih banyak pasien yang memilih melaporkan ke klinik atau rumah sakit bersangkutan. Karena banyak kasus dalam seputar komunikasi dan ketidakpuasan pasien menerima penjelasan dokter. Hal ini menjadi perhatian IDI Riau, kedepan akan diadakan penyampaian informasi kesehatan yang baik kepada profesi dokter dan masyarakat. Saat ini IDI Riau belum mencatat khusus kasus hukum kesehatan dalam per tahunnya di Riau.
(DIAN)
Baca Juga
- PUPR Riau Optimis Dua Fly Over Tuntas Akhir Tahun
- Menyalahi, Bawaslu Pekanbaru Pasang Stiker Melanggar Aturan Pada APK Caleg
- Satu Hal Ini Penting Banget Supaya Anak Hobi Baca Buku
- Menakar Program Kerakyatan BM 1 dalam Pilkada 2018
- 15000 Guru Komite akan mendapat Tambahan Gaji
- Dewan Pendidikan Riau : Hentikan Pungutan di Sekolah
Terpopuler
- Satresnarkoba Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Berat 1,83 Gram, Satu Pria Terciduk Polisi
- Modus Pinjam Sepeda Motor, Wanita di Mandau Ditangkap Polisi
- Apes, Bobol Kotak Amal Masjid Pasangan Sejoli Ditangkap Polisi Beserta Uang Puluhan Ribu
- GRANAT Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ketua Umum: Prestasi Spektakuler Selamatkan Generasi Bangsa
- Curat di Duri Barat Terungkap, Polisi Amankan Pelaku dan Sita Motor Hasil Curian