Riau

Pelalawan Darurat Mabuk Lem, Aparat Hukum Desak Pemkab Buat Perda Penjualan Lem

PELALAWAN, seputarriau.co - Kenakalan remaja di Ibukota Kabupaten Pelalawan yakni kecamatan Pangkalan Kerinci semakin marak, sehingga sangat dikhawatirkan oleh semua pihak. Dimana saat ini banyak remaja di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang berani memakai lem untuk kegiatan negatif atau mabuk-mabukkan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ditemukan botol dan plastik bekas berisi lem dilapangan bolakaki Pangkalan Kerinci. Temuan bekas ngelem tersebut diketahui ketika pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci melakukan monitoring dilapangan bolakaki Pangkalan Kerinci akhir pekan lalu.

" Saat kita melakukan monitoring dilapangan bolakaki Pangkalan Kerinci akhir pekan lalu, kita menemukan banyak sekali botol bekas lem serta plastik bekas lem. Dan bahkan, kita berhasil menemukan tiga remaja yang masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD), dalam kondisi mabuk setelah menghisap lem cap kambing. Tentunya kita menjadi sangat khawatir masalah ini, karena lem dapat mengancam generasi muda. Coba bayangkan, kalau anak-anak sudah kecanduan, pastinya otak mereka menjadi eror dan tentu bisa mengganggu Kamtibmas. Sementara kita semua berupaya menciptakan Kamtibmas yang kondusif," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Usril SH, Rabu (14/2) di Pangkalankerinci.

Lanjut mantan Kapolsek Payung Sekaki Pekanbaru ini, dengan banyak ditemukan bekas lem yang digunakan para pelajar untuk mabuk tersebut, maka pihaknya segera mendata penjual lem yang ada di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci. Sedangkan untuk antisipasi selanjutnya, pihaknya juga akan mendesak agar Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan dapat segera mengajukan Peraturan daerah (Perda) penggunaan lem ini kepada pihak DPRD Pelalawan. Sehingga penjualan lem ini tidak bisa bebas dijual kepada para kalangan remaja.

" Jadi, dengan adanya kebebasan penjualan lem ini, maka banyak dimanfaatkan remaja untuk mendapatkan lem tersebut dengan mudah yang digunakan untuk kegiatan negatif. Namun demikian, jika sudah ada Perda penjualan lem tersebut, maka para pedagang tidak bisa sembarangan lagi menjual lem ini khususnya pada kalangan para remaja," sebutnya.

Sambung mantan Kapolsek Ujung Tanjung ini, pihaknya berjanji akan merespon laporan terkait anak-anak kecanduan lem. Dan pihaknya juga akan melakukan koordinasi bersama Lurah dan Camat serta Dinas Sosial, terkait pembinaan terhadap anak yang kecanduan lem. Pasalnya, jika terkait masalah narkoba, pembinaannya dapat ditangani langsung oleh pihak BNN.

" Namun demikian, jika nantinya Perda ini telah dibuat dan diberlakukan, maka tentunya ada kekuatan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelajar yang menggunakan lem salah satunya diberikan pembinaan. Dan Perda penjualan lem ini telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga kita berharap Perda ini juga dapat diterapkan di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, kami juga menghimbau kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun warga (RW) untuk harus peduli terhadap lingkungannya. Dimana jika menemukan adanya masalah terkait pelanggaran hukum seperti Narkoba ataupun kejahatan lainnya, maka silakan lapor kepada pihak Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Kamiluddin SH mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan usulan pembuatan Peraturan daerah (Perda) penjualan lem ini kepada pihak DPRD Pelalawan dalam waktu dekat ini.

" Kita akan segera menyampaikan usulan pembuatan peraturan daerah (Perda) mengenai bahan berbahaya bagi kesehatan seperti Lem cap kambing yang selama ini dikabarkan banyak disalahgunakan generasi muda kepada pihak DPRD Pelalawan. Dimana usulan dibuatnya Perda penggunaan lem untuk pertukangan ini, karena dirasa cukup meresahkan bagi masyarakat akibat banyaknya penyalahgunaan bahan tersebut di kalangan masyarakat khususnya generasi muda untuk memabukkan. Untuk itu, jika nantinya usulan Perda ini disetujui, maka penjualan lem ini tidak bisa bebas sembarangan dan nantinya bagi pelaku akan dapat dilakukan penindakan sesuai aturan," pungkasnya.

(MN/MCR)