Riau

Terdakwa Korupsi Bappeda Rohil WAF Kembalikan Kerugian Negara Kekejari Rohil

BAGANSIAPIAPI, seputarriau.co - Terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2008-2011 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir Drs.H.Wan Amir Firdaus, M.Si mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil sebesar Rp.1.8 Milyar.

" Uang diantar langsung pihak keluarga ke kejari senin lalu," Kata Kepala Kejari Rohil Bima  Suprayoga, SH, M.Hum didampingi Kasi Intel Odit Megonondo, SH, Kasi Pidsus Mochtar Arifin, SH, Kasi Datun, Adreas Tarigan, SH, Kasi Pidum, Sobrani Binzar, SH dan Kacab BRI Bagansiapiapi Awang S Wijaya dikantor BRI di Jalan merdeka usai menitipkan uang pengembalian ke Bank BRI, Rabu (29/11/17).

Masih kata Bima, Pengembalian kerugian negera oleh terdakwa dan keluarga merupakan itikad baik yang tentunya harus di apresiasi dan dihormati. "Pengembalian kami terima, Ini merupakan proses pembuktian. Jadi kami sangat bersyukur kerugian dikembali, Setidaknya terdakwa mengakui perbuatannya," Tegas Kajari Bima, Salah satu Jaksa yang menyandang predikat jaksa terbaik se-indonesia tahun 2012 ini.

Terkait dengan proses persidangkan Sambung Bima, JPU kejari rohil hanya sebatas tahap penuntutan, Selebihnya kewenangan dari JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

 "Kewenangan kami hanya sebatas penuntutan.Sidang penuntutan insyaallah hari Rabu depan.Proses Penyidikan kewenangan dari Kejati",Pungkasnya.

(TRIS)