JEMBER, Seputarriau.co - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agar segera menahan Ketua DPR RI Setya Novanto
Sudah Tepat
Pasca Setya Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi kasus dugaan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk kedua kalinya.
"Semestinya iya. Tapi itu terserah KPK juga. Memang tidak harus, tapi semestinya perlu," kata Mahfud di aula Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat malam (10/11/2017).
Menurut Mahfud, KPK bisa langsung menahan Setya Novanto dengan alasan seperti khawatir menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak kooperatif dengan lembaga antirasuah.
"Jadi bisa bisa ditahan," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
( ND)