PEKANBARU, seputarriau.co - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, dituntut untuk mengedepankan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas jabatannya. “PPAT (juga) harus berkualitas, berintegritas dan bermartabat,” kata Syafran Sofyan, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Jumat (26/10) pagi di Pekanbaru.
Hal tersebut diungkapkan Syafran dalam sambutannya saat membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Dalam Rangka Mempersiapkan Calon PPAT yang Profesional, Berkualitas, serta Bermartabat di Hotel Pangeran, Pekanbaru. “Oleh karenanya, PPAT dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai PPAT, wajib melaksanakannya dengan baik,” ungkap Syafran.
Diklat ke-PPAT-an yang ditaja PP IPPAT dan dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT Riau ini, diikuti para calon PPAT yang akan mengikuti ujian PPAT pada awal Desember mendatang. “Para peserta (kegiatan ini) berasal dari daerah-daerah sekitar jazirah Provinsi Riau. (Termasuk) dari Batam (Kepulauan Riau) dan Sumatera Utara,” ungkap Johari, Ketua Pengwil IPPAT Riau.
Johari berpesan, agar para peserta Diklat memanfaatkan kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dengan baik. “Jadikan kegiatan ini sebagai tonggak dasar untuk menjadi PPAT yang baik. Diklat ini bukan sekadar untuk lulus ujian PPAT, tapi (lebih) penting dari itu, agar benar-benar dapat lulus ketika praktek (PPAT) nantiny,” ungkap Johari.
Pada Diklat ke-PPAT-an ini, para pemateri yang dihadirkan sebagai nara sumber merupakan para praktisi yang sangat berkompeten. Selain Syafran Sofyan dan Johari, nara sumber lainnya adalah Oloan Sitorus dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, Erna Sriyatmi dari staf ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Budhi Untung dari PP IPPAT.
Sedangkan materi yang disajikan oleh para pemateri pada Diklat ini berkenaan dengan peraturan jabatan PPAT, teknik pembuatan akta PPAT, kode etik PPAT, pelaksanaan jabatan PPAT dan implementasinya dalam pendaftaran tanah dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, pengantar pembuatan akta PPAT dan ketentuan BPHTB dan PPH, serta jenis hak atas tanah dan kepemilikan hak pakai bagi warga negara asing. Materi lainnya berkenaan dengan hubungan hukum keagrariaan dan struktur organisasi, kelembagaan kementerian ATR dan pendaftaran tanah pertama kali.
Riau
PPAT Dituntut Profesional dan Bermartabat
Baca Juga
- Antisipasi Karhutla, TNI Koramil 03/Mandau Monitoring Pencegahan Karhutla Daerah Binaannya
- Edi Hariyanto Sindrang, Sarankan Pemkab Inhil Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
- 3 Caleg PKS Hadir Bersama Adakan Kampanye di Kelurahan Balik Alam
- Terkait Limbah Chevron, Aliansi Gemmpar Minta Sukamto Thamrin GM PT. CPI Dicopot Jabatannya
- DPP GWI: Putusan Forum 100 Persen Nyatakan Mencabut SK Arifin, SK Silaen: Saya Minta Maaf
- Nenek Roslaini terharu dan Senang Dikunjungi Jum'at Barokah Polresta Pekanbaru
Terpopuler
- Rutan Dumai Hadirkan Semangat Berbagi Lewat Kegiatan Jumat Berkah
- 16 Paket Sabu Diamankan, Polsek Mandau Bekuk Dua Pria di Simpang Puncak
- Mantan Kades Buruk Bakul Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan
- Sabu Disembunyikan di Balik Casing HP, Polsek Mandau Bekuk Pria di Simpang Puncak
- Polisi Tetapkan Pria 76 Tahun sebagai Tersangka Dugaan Penguasaan Kawasan Suaka Margasatwa