BANGKINANG, seputarriau.co – Peredaran perjudian menggunakan mesin jackpot yang beroperasi dengan modus gelanggang permainan (Gelper) di Kabupaten Kampar disikapi tegas oleh Bupati Kampar Azis Zaenal SH, MH, MM. Kepada media, Bupati Kampar menegaskan akan menindak semua tempat (warung/rumah) dimana mesin jackpot tersebut dioperasikan.
Hal itu dikatakan Bupati Azis Zaenal melalui pesan sosmed whatsappnya Minggu pagi (20/8/17) pukul 9:40 wib.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bambang Dewanto pada rilisan sebelumnya berkasriau.com dan sejumlah media lainnya (tidak menyebutkan lokasi dan nama pemilik/bandar judi jackpot) mengatakan bahwa pihak nya dilapangan menemukan pengelolaan mesin jackpot tidak miliki izin sehingga akan dilakukan kordinasi kepada Satpol PP Kampar guna penertiban.
Berikut rilisan berkasriau.com Sabtu (19/8/17 red) Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kampar Terkait Judi Gelper Di Tapunghulu.
Terkait adanya pemberitaan di media online tentang maraknya kegiatan perjudian mesin (Gelper) di wilayah Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar, Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemarin siang hingga malam, Jumat (18/7/2017) mulai pukul 14.00 wib s/d pukul 19.30 Wib, Tim Buser dan Unit 3 Sat Reskim Polres Kampar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH, melakukan penyelidikan terkait kegiatan judi Gelper ini di wilayah Tapung Hulu.
Penyelidikan dilakukan dengan under cover dimana beberapa anggota melakukan pemantauan dan turut bermain dibeberapa tempat yang ada permainan Jeckpot Kelinci, kemudian dilakukan interogasi terhadap beberapa pengunjung dan pemain serta penjaga Gelper tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal ini belum ditemukan adanya unsur perjudian jelas Kasat Reskrim, hasil pengamatan petugas bahwa kegiatan ini berbentuk permainan yang dilakukan pada waktu senggang dan belum cukup alat bukti untuk menjerat pemain maupun pengelola karena belum ada transaksi saat proses penyelidikan ini.
Lebih lanjut disampaikan Kasat Reskrim bahwa pihaknya akan terus mendalami informasi ini dengan menurunkan anggotanya, apabila nanti tertangkap tangan dan didapatkan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP maka akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku maupun penyedia tempat serta pemilik peralatannya.
Temuan lain, didapatkan informasi bahwa penyedia tempat atau pengelola tidak memiliki izin, untuk itu akan dilakukan koordinasi dengan Pemda Kampar dalam hal ini Satpol PP untuk secara bersama ditertibkan apabila memang tidak ada izin atas kegiatan ini, jelas Kasat Reskrim mengakhiri pembicaraannya.
(MN)
Riau
Bupati Azis Zaenal Segera Tertibkan Judi Gelper
Baca Juga
- Serda P Sinaga Cek Pengunjung Pasar Ikuti 3 M COVID-19 Sesuai Prokes
- Polisi Mandau Ciduk Dua Pria, 9 Paket Sabu Turut Diamankan
- PKK Tanah Putih Tanjung Melawan Rohil Ikuti Lomba PAARADI Tingkat Provinsi Riau
- Syaiful Amri, Yatim Asal Riau Terima Bantuan Pendidikan Lanjutan Rumah Yatim
- LAM Riau Gelar Pelatihan Kewirausahaan UMKM
- PGRI Bengkalis Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang, Disambut Haru & Apresiasi Pemerintah Daerah
Terpopuler
- Lulus 100% Kompeten: 291 Siswa SMKF IKASARI Pekanbaru Diambil Sumpah Tenaga Kefarmasian
- Kurang dari 24 Jam, Polsek Mandau Ciduk Pelaku Penganiayaan Pacarnya
- Kantor Imigrasi Dumai Bebastugaskan Oknum Pegawai yang Diduga Terlibat Kecelakaan Maut
- Babinkamtibmas Desa Harapan Baru Lakukan Peninjauan Lahan Jagung 1 Juta Hektare Siap Panen
- Uang Sudah Diterima Tetapi Disebut Masih Proses Pengajuan? AS Merasa Ditipu dan Dipermainkan Perusah