Riau

Menanggapi Surat Izin Pemakaian Lokasi, Sebenarnya Surat Sudah Masuk, Cuma Belum Ditandatangani

PERAWANG, seputarriau.co - Menanggapi perihal surat izin perpanjangan pemakaian lokasi/tempat pelaksanaan Perawang Expo 2017 kemarin (10/5/2017) sebenarnya telah sampai ke pihak pemerintah Kecamatan, cuma belum ditandatangani oleh Kasi Trantib Rudi Vivi Hendra ST sore kemarin, melalui surat balasan itu pihak Panitia penyelenggara mengirimkan kembali surat izin perpanjangan lokasi/tempat di Taman Tualang Tuah Sekawan ke pihak pemerintah Kecamatan Tualang.

Perawang Expo event yang ditaja oleh pemuda Tualang, dimana event tersebut menawarkan beberapa perlombaan (kompetisi,*red) menarik ini dibuka oleh Asisten II Kabupaten Siak Syafrilenti, Minggu (7/5/2017) kemarin, yang dihadiri oleh beberapa pejabat pemerintahan Kecamatan Tualang dan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Siak.

Selain event-event menarik Perawang Expo ini juga menyediakan beberapa wahana permainan anak dan bazar. Dengan sponsor utama Adira Finance Perawang dan Syrup Kurnia ini bertempat di Taman Tualang Tuah Sekawan milik Pemerintah Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Pemakaian lokasi oleh panitia pelaksana yaitu pemuda Tualang (Garda Tualang,*red) belum memperpanjang izin pemakaian lokasi event Perawang Expo tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun seputarriau.co Kamis (11/5/2017) bahwa Panitia pelaksana melayangkan surat pemakaian lokasi Taman Tuah Sekawan kepada Pihak pemerintah Kecamatan terhitung sejak tanggal 5 Mei 2017 hingga 21 Mei 2017 Sesuai dengan Surat Nomor 009/GRD/2017.

Kemudian surat diserahkan dan pemerintah Kecamatan Tualang membalas kembali surat tersebut dengan memberi izin lokasi pelaksanaan Perawang Expo di Taman Tualang Tuah Sekawan, dengan memberi waktu pelaksanaan hanya 4 hari terhitung sejak tanggal 5 Mei 2017 hingga 8 Mei 2017, surat ditandatangani Camat Tualang Zalik Efendi Ssos dan di paraf oleh Kasi Trantib Rudi Vivi Hendri ST.

Pembina Pelaksana Perawang Expo, Zulpahmi mengatakan surat telah disampaikan kepada pihak Kecamatan Tualang, Rabu (10/5/2017) kemarin, pihak Kecamatan Tualang melalui Kasi Trantip Rudi Vivi Hendra ST hanya mengeluarkan izin pemakaian lokasi Taman Tualang Tuah  Sekawan selama 4 hari sejak anggal 5 Mei 2017 hingga 8 Mei 2017. Namun jadwal berubah dari tanggal 7 Mei 2017 hingga 21 Mei 2017 kurang lebih 14 hari kedepan.

"Ya,,surat izin sudah dikirim semalam ke Kecamatan, sekarang belum keluar. Memang semalam surat sudah masuk, tetapi karena Kasi Trantip (Rudi Vivi Trantip,red) buru-buru karena anaknya sakit, makanya belum ditanda tangani. Coba tanya Kasi Trantib Kecamatan Tualang dulu ya," ujar Zulpahmi menjelaskan kepada seputarriau.co melalui sambungan telepon seluler, Kamis (11/5/2017) sekira pukul 09.45 WIB tadi pagi.

Camat Tualang Zalik Efendi Ssos melalui Kasi Trantib Rudi Vivi Hendri ST membenarkan kalau pihak pelaksana telah melayangkan surat perpanjangan izin tempat/lokasi, dikarenakan waktu itu kantor sudah mau tutup dan hari ini libur, surat belum dapat dibalas untuk beberapa waktu kedepan.

"Lapangan/lokasi kan mana tau ada yang mau pakai entah itu dari masyarakat, ormas dan sebagainya." terang Rudi melalui sambungan telepon seluler tadi pagi.

Dijelaskan Rudi Vivi Hendra ST, bahwasanya pemakaian Taman Tualang Tuah Sekawan hanya diperbolehkan selama 4 hari kedepan, sesuai dengan kebijakan Kecamatan, dan untuk selanjutnya maka layangkan kembali surat untuk menambah izin lokasi/tempat penyelenggara itu dari pihak Panitia.

"Surat baru sampai kemarin sore, Rabu (10/5/2017), dikarena sudah sore kantor mau tutup dan hari ini hari libur, surat belum dapat dibalas, untuk perpanjangan lokasi/tempat penyelenggaraan itu," jelasnya.
(HRS)