Riau

Diduga Membawa Limbah Berbahaya, Tidak Kantongi Izin Kendaraan Khusus Limbah B3

PERAWANG, seputarriau.co - Dua kendaraan tronton pengangkut (pembawa*red), Rabu (03/05/17) sekira pukul 15.30 WIB, melintasi Jalan khusus truk tronton kilometer 11 Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Tronton diketahui membawa barang bekas (kosong*red) berupa Bultank sisa kimia berbahaya milik PT Sinar Syno Kimia (SSK) dan PT Nalco.

Truk tronton Diduga tidak kantongi izin resmi kendaraan angkutan khusus limbah B3, adapun kendaraan angkutan (transport) khusus limbah B3 atau disebut dengan Manifest dari KLH/BLH.  Terkait dokumen-dokumen sebagai pengangkut limbah B3 dan sebagainya. Saat dilakukan penahan terhadap tronton tersebut supir tidak dapat memperlihatkan surat izin kendaraan angkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kepala Bidang Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (Kabid Pengawasan BLH) Kabupaten Siak Ardayani menerangkan bahwasanya kendaraan yang termasuk membawa limbah B3 lewat jalan harus dengan kendaraan memiliki izin mengangkut limbah B3.

"Kalau yang termasuk limbah B3 di bawa lewat jalan harus dengan kendaraan yang berizin yang dibawa supir namanya Manifest, yang mencantumkan nama barang yang dibawa, jumlahnya, asal barang darimana, tujuan dibawa kemana, no plat kendaraan dan nama perusahaan transporter," ungkap Ardayani kepada awak media melalui pesan whatsappnya kemarin.

Sedangkan untuk dokumen resmi itu sendiri menurut Ardayani harus memiliki cap (logo*red) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memang wajib bagi kendaraan pengangkut limbah B3 tersebut resmi langsung dari dinas terkait.

"Rasanya ada sih, coba besok saya telusuri karena biasanya tembusan dan laporannya juga ada yang ke BLH," ujarnya.

Kemudian terkait pengelola maupun perusahaan (PT Indah Kiat Perawang,red) itu bertanggung jawab penuh terhadap limbah yang dibawa (diangkut) oleh truk tronton pengakut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.

"Tanggung jawab pengelolaan pastinya sebelum keluar dari perusahaan," terangnya kemarin.
(HRS)